Kepolisian Minta Fungsi Penyelidikan Masuk RKUHAP
Berita

Kepolisian Minta Fungsi Penyelidikan Masuk RKUHAP

Karena satu rangkaian tak terpisahkan dengan penyidikan, dan dalam rangka mencari dua alat bukti yang cukup dalam perkara pidana.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Kepolisian Minta Fungsi Penyelidikan Masuk RKUHAP
Hukumonline

Hilangnya fungsi penyelidikan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menyulitkan lembaga kepolisian dalam mengungkap tindak pidana. Penyelidikan dilakukan dalam rangka mencari perbuatan pidana dalam suatu perkara. Lembaga kepolisian sebagai penyidik meminta agar fungsi penyelidikan tetap dimasukan dalam RKUHAP.

“Kami meminta di kepolisian tahap penyelidikan di pembahasan RKUHAP dimasukan,” ujar Kepala Biro Penyusun dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjend Bambang Sri Herwanto dalam rapat Panja RKUHAP di Gedung DPR, Rabu (27/11).

Dalam draf RKUHAP tidak menyebutkan adanya fungsi penyelidikan. Dalam draf RKUHAP Pasal 1 ayat (1) hanya menyebutkan fungsi penyidikan. Pasal itu menyatakan “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya”.

“Dengan kata lain, fungsi penyelidikan seolah digabungkan dengan fungsi penyidikan. Padahal, mencari ada tidaknya pidana berada pada ranah penyelidikan,” kata Bambang.

Penyelidikan sejatinya tidak dapat dibatasi oleh waktu. Menurut Bambang, penyelidikan sebagai upaya proses hukum untuk memperkuat fungsi penyidikan. Pasalnya, setelah penyelidikan membuat terang adanya tindak pidana,  maka ditingkatkan menjadi tingkat penyidikan.

“Proses di tingkat penyelidikan pula untuk mendapatkan dua alat bukti yang cukup dalam rangka meningkatkan ke penyidikan,” ujar Bambang.

Menurutnya, jika di tingkat penyidikan tidak kuat pembuktiannya bukan tidak mungkin banyak perkara yang akan dihentikan di tingkat penyidikan. “Kalau distop mau di apakan perkara itu. Kalau dihentikan tidak ada terungkap. Kami dari Polri tetap berharap penyelidikan dimasukan dalam RKUHAP,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait