Kepolisian Minta Fungsi Penyelidikan Masuk RKUHAP
Berita

Kepolisian Minta Fungsi Penyelidikan Masuk RKUHAP

Karena satu rangkaian tak terpisahkan dengan penyidikan, dan dalam rangka mencari dua alat bukti yang cukup dalam perkara pidana.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Batasan Waktu Penyidikan

Dalam RKUHAP tidak menyebutkan batasan waktu penyidikan perkara. Hal itu menjadi kekhawatiran Sudding. Pasalnya, kata Sudding, jika penyidikan perkara tidak dibatasi oleh waktu dikhawatirkan akan menjadi ‘pemerasan’ secara halus terhadap pihak tersangka oleh oknum aparat penegak hukum.

Dengan adanya tenggat waktu, kata Sudding, setidaknya penyidikan harus membuktikan tindak pidana seseorang dan melengkapi berkas perkara tersangka. Dengan begitu, setidaknya status seorang tersangka tidak ‘digantung’ di tingkat penyidikan yang tidak jelas. Dia meilai banyak perkara di tingkat penyidikan yang berjalan cukup panjang tanpa ada kejelasan status tersangka, apakah dihentikan atau tetap diteruskan penyidikannya.

“Banyak kasus di tingkat penyidikan tidak ada kepastian, dan akhirnya dijadikan sumber ATM bagi penegak hukum. Karena itu perlu ada batasan waktu di tingkat penyidikan,” ujar politisi Partai Hanura itu.

Harry Witjaksono menambahkan, dalam rumusan draf RKUHAP batasan waktu penyidikan harus dituangkan. Pasalnya, sebagai hukum acara, RKUHAP harus gamblang mengatur batasan waktu penyidikan. “Harus ada batas waktu, itu harus ada kontrol dengan adanya batasan waktu dan harus ada kejelasan,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Berbeda dengan penyelidikan yang diharapkan tidak dibatasi waktu, kepolisian pun mengamini agar penyidikan dibatasi waktu. Hal itu pula menjadi pengawasan terhadap penyidikan dengan batasan waktu. “Penyidikan boleh dibatasi,” pungkas Bambang.

Tags:

Berita Terkait