Kepolisian Minta Fungsi Penyelidikan Masuk RKUHAP
Berita

Kepolisian Minta Fungsi Penyelidikan Masuk RKUHAP

Karena satu rangkaian tak terpisahkan dengan penyidikan, dan dalam rangka mencari dua alat bukti yang cukup dalam perkara pidana.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Lebih jauh ia menuturkan, proses penyelidikan sejatinya belum menyentuh peristiwa ranah pidana. Dengan kata lain, tingkat penyelidikan belum menyentuh upaya paksa, penangkapan dan penahanan. Berbeda dengan penyidikan, upaya pembatasan terhadap hak seseorang sudah dapat dilakukan penegak hukum.

“Karena kewenangan diberikan penyidikan itu untuk pada penyidikan efektif dalam melakukan tindakan pengumpulan dua alat bukti pidana agar perkara menjadi terang,” katanya.

Anggota Panja RKUHAP Syarifuddin Sudding mengamini permintaan Kepolisian. Dia menilai penyelidikan dan penyidikan merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, sebuah perkara tidak tiba-tiba naik ke tingkat penyidikan tanpa adanya tindak pidana hasil penelusuran penyelidikan.

Kalaupun fungsi penyelidikan dihilangkan, dalam RKUHAP penyidikan diawasi oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), tidak berarti perkara tanpa didahului penyelidikan. “Saya berpandangan tetap diperlukan dalam RKUHAP. Ini harus diawali lidik untuk mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Kalau penyidikan tanpa kuatnya alat bukti, bisa saja dihentikan penyidikannya,” katanya.

Anggota Panja lainnya, Harry Witjaksono menambahkan penyelidikan memang belum masuk dalam ranah proyustisia. Selain itu, HPP dapat mengawasi penyidikan yang berjalan. Namun, penyidikan menjadi lemah ketika fungsi penyelidikan dihilangkan dalam rangka mencari dua alat bukti yang cukup.

Jika penyidikan perkara tanpa diperkuat dua alat bukti yang cukup, maka akan sulit menetapkan pihak tersangka yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam suatu perkara tindak pidana. Alhasil, dimungkinkan banyak perkara yang dapat dihentikan penyidikan.

Selain itu, keberadaan HPP menjadi persoalan baru. Pasalnya diperlukan HPP yang berkualitas dan berani. Boleh jadi HPP di pengadilan umum perkotaan besar dapat berkualitas dan memiliki keberanian. “Tapi bagaimana di daerah? Bagiamana kalau HPP dibentak polisi, ini kan perlu keberanian dan kualitas yang baik,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait