Keraton Surakarta Tuntut sebagai Daerah Istimewa
Berita

Keraton Surakarta Tuntut sebagai Daerah Istimewa

Menguji UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah

ASH
Bacaan 2 Menit

“Tetapi, status Surakarta sebagai daerah istimewa secara yuridis belum dibentuk dalam undang-undang, seperti Yogyakarta. Ini bentuk perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum dan ketidakpastian hukum yang dialami pemohon selama 63 tahun, yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.    

Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan frasa “dan Surakarta” dalam Bagian Memutuskan angka I dan Pasal 1 UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah karena bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi permohonan, Anggota Panel Hakim Maria Farida Indrati mengutip permohonan bahwa pemohon tidak meminta Surakarta sebagai daerah istimewa. “Apa itu iya? Padahal, MK tidak mengadili hal-hal yang faktual terjadi, tetapi menguji norma yang bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya mengingatkan.

Untuk itu, Maria menyarankan agar permohonan lebih menguraikan adanya pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan konstitusi. “Jika dikaitkan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 ini, letak pertentangannya dimana? Ini yang harus dijelaskan dan diperbaiki,” pintanya.

Maria mempertanyakan petitum permohonan yang meminta menghilangkan frasa “dan Surakarta”. Sebab, jika dihilangkan Surakarta mau masuk daerah mana, apakah Surakarta tetap masuk Jawa Tengah atau provinsi tersendiri? “Kalau hanya menghapus kan mudah, tetapi akibatnya sangat bermakna, ini harus dipikirkan kembali argumentasinya,” sarannya.

Tags: