Keren! Inilah 9 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dengan Akreditasi Terbaik
Utama

Keren! Inilah 9 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dengan Akreditasi Terbaik

Untuk memperoleh akreditasi terbaik, kesungguhan pengelolaan bantuan hukum jadi syarat mutlak. Ditinjau ulang sekali dalam tiga tahun.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

LBH Mawar Saron didirikan advokat senior Hotma PD Sitompoel. Dijelaskan pada laman lembaga ini, LBH Mawar Saron merupakan jawaban dari segala kegundahan Hotma selama menjalankan profesi advokat. Didirikan pada Juli 2002, LBH Mawar Saron memulai misi layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Awalnya para advokat dan paralegal LBH ini melayani klien di ruangan berukuran 6 x 6 meter di dalam area Gereja Mawar Saron Kelapa Gading. Sekarang, LBH Mawar Saron telah berkembang dan memiliki gedung sendiri di kawasan Sunter Jakarta Utara. Perkembangannya bukan hanya ada di Jakarta, karena kini sudah berdiri LBH Mawar Saron Semarang, Batam dan Surakarta.

  1. Perkumpulan LBH Perisai Kebenaran Purwokerto.

Dua kali mendapat predikat A dari BPHN sebelumnya, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran terus memperbaiki layanan yang diberikan. Tidak mengherankan pada penilaian 2019, LBH Kebenaran kembali mendapat predikat A. Diwawancarai hukumonline pada 23 Februari lalu, Ketua Umum Perkumpulan LBH Perisai Kebenaran, H. Sugeng, bercerita panjang lebar tentang 4 tertib dan 5 karakter yang mengikat para advokat dan paralegal yang bekerja di LBH yang berdiri pada 14 Mei 2003 ini. Setidaknya, para advokat dan paralegal harus tertib administrasi, tertib personalia, tertib keuangan, dan tertib inventarisasi.

LBH Perisai Kebenaran berdomisili di Kranji, Purwokerto Timur, Jawa Tengah. Jauh sebelum UU Bantuan Hukum lahir, LBH Kebenaran sudah menjalankan praktek advokasi masyarakat miskin. Sugeng bercerita awalnya pendampingan dilakukan terhadap buruh migran yang menghadapi masalah trafficking, termasuk mengadvokasi buruh Indonesia yang tersangkut masalah hukum di Singapura dan Arab Saudi. Kini, LBH Perisai Kebenaran sudah berkembang: ada beberapa koordinator wilayah; pekerjaan advokasi dijalankan sekitar 103 advokat dan puluhan paralegal. “Kami sudah menggunakan paralegal sejak 2003,” ujar Sugeng kepada hukumonline.

Kunci keberhasilan memperoleh akreditasi A, menurut Sugeng, tidak lepas dari komitmen para pengurus PBH. Para pengelola PBH harus bersungguh-sungguh menjalankan pelayanan bantuan hukum. “Kita harus sungguh-sungguh karena pemberian bantuan hukum kepada warga miskin itu amanat negara. Program ini bukan sekadar kuantitas, tetapi juga kualitas pelayanan. Kalau kualitas pelayanan (bantuan hukum) jelek, mana ada pencari keadilan yang trust,” ujarnya. “Standar layanan bantuan hukum harus berkualitas,” sambungnya.  

  1. LPKBHI Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo, Semarang

Dari lingkungan kampus, ada juga PBH yang mendapatkan akreditasi A, yakni Lembaga Penyuluhan, Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo, Semarang. Dikutip dari laman Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisong, LPKHBI adalah lembaga independen yang memberikan layanan penyuluhan dan konsultasi hukum Islam serta melakukan pembelaan di semua lingkungan peradilan. LPKBHI didukung oleh para pakar hukum Islam dan sejumlah advokat profesional yang tergabung dalam Asosiasi Pengacara Syariah Indonsia (APSI). LPKBHI beralamat di Jl. Prof. Hamka, Ngaliyan Semarang.

LPKBHI berdiri pada 2 September 1999, jauh sebelum UU Bantuan Hukum lahir. Lembaga ini didirikan oleh Fakultas Syariah dan pengurus alumninya sebagai bentuk darma perguruan tinggi, yakni pengabdian masyarakat. Direktur LPKBHI UIN Walisongo Semarang, Achmad Arief Budiman, menjelaskan kepada hukumonline, lembaga yang dia pimpin memiliki 23 advokat dan 11 paralegal sesuai surat penunjukan. Perkara yang paling banyak ditangani adalah perceraian. Perceraian adalah salah satu masalah yang banyak dihadapi warga tidak mampu.

Bukan berarti LPKBHI tidak menangani perkara lain. Hanya perkara di peradilan militer yang selama ini belum ditangani para pengacara LPKBHI. “Ada pula advokasi pada bidang perdata umum dan pidana,” jelasnya kepada hukumonline, Kamis (27/2).

Tags:

Berita Terkait