Ketahui 4 Pilar Penting dalam Hukum Ekonomi Syariah
Terbaru

Ketahui 4 Pilar Penting dalam Hukum Ekonomi Syariah

Industri produk halal, jasa keuangan syariah, keuangan sosial syariah, dan bisnis kewirausahaan syariah.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kepala Divisi Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS Dece Kurniadi dalam pemaparannya di Auditorium FH UII, Yogyakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: FKF
Kepala Divisi Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS Dece Kurniadi dalam pemaparannya di Auditorium FH UII, Yogyakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: FKF

Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UII) dan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) menggelar Workshop Nasional 2023 Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam Pada Kurikulum FH.

Agenda Workshop Nasional 2023 ini bertujuan untuk melakukan drafting Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Ekonomi Islam. Pada kegiatan yang berlangsung di Yogyakarta selama 28-29 Juli itu turut menghadirkan sejumlah narasumber untuk melakukan review terhadap RPS. 

“Hukum Ekonomi Syariah yang nanti menghasilkan sarjana yang mumpuni harus bisa mewarnai ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Kalau kita lihat titik beratnya masih pada keuangan syariah, dan saya lihat dari RPS penekanannya dari keuangan syariah saja,” ungkap Kepala Divisi Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS Dece Kurniadi, dalam pemaparannya di Auditorium FH UII, Yogyakarta, Jum’at (28/7/2023).

Baca Juga:

Padahal, menurutnya terdapat 4 pilar yang penting dimuat dalam Hukum Ekonomi Syariah yakni industri produk halal, jasa keuangan syariah, keuangan sosial syariah, dan bisnis kewirausahaan syariah. Dengan semakin berkembangnya Ekonomi Syariah dewasa ini, mahasiswa hukum seharusnya dapat memahami ke-4 pilar tersebut.

“Memang ‘paling menjanjikan’ dari sisi karier itu keuangan syariah. Tapi paling tidak ketika kita akan membekali mahasiswa yang akan terjun (ke dunia ekonomi syariah) 4 pilar ini penting. Kalau kita bicara Hukum Ekonomi Syariah, paling tidak teman-teman yang akan lulus harus punya pemahaman sama tentang environment ini.”

Ia berharap APPHEISI dan KNEKS bersama-sama dapat membumikan ekonomi syariah di Indonesia. Dalam hal ini melalui kurikulum bagi mahasiswa hukum. Mengingat pemerintah selama ini hadir dalam pembangunan ekonomi syariah di Indonesia dengan menerbitkan berbagai regulasi terkait hingga meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI).

Tags:

Berita Terkait