Tidak konsisten
Dalam diskusi yang sama peneliti ICJR, Iftitahsari, mencatat regulasi yang ada selama ini tidak konsisten mengatur restitusi misalnya UU HAM dan UU TPKS. Koalisi masyarakat sipil mengusulkan istilah ganti kerugian, kompensasi, dan restitusi disinkronisasi untuk semua regulasi sehingga tidak ada konsep yang berbeda-beda.
Ganti kerugian diberikan kepada negara untuk korban, sedangkan kompensasi diberikan negara kepada korban untuk tindak pidana tertentu seperti terorisme dan pelanggaran HAM. Restitusi untuk tindak pidana tertentu yang dibayarkan pelaku kepada korban. Konsep restitusi penting sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaku. Praktiknya mekanisme restitusi tidak mudah sehingga antara korban dan pelaku harus berinteraksi dan berkomunikasi dalam waktu yang panjang.
“Kita dorong korban dan pelaku tidak selamanya terikat hubungan terkait pembayaran restitusi,” imbuhnya.
Dosen Pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur, Eka Nanda Ravizki, berpendapat pengaturan restitusi RUU KUHAP secara teknis mengalami kemunduran dibanding aturan lain seperti PP 35/2020 dan Perma 1/2022. RUU KUHAP luput mengatur tentang kompensasi bagi korban ketika pelaku tidak bisa memberikan restitusi. Justru RUU KUHAP mengatur pidana penjara pengganti bagi pelaku yang tidak sanggup membayar restitusi.
“Ini seolah peran negara absen dalam restitusi (harusnya diatur kompensasi,-red),” imbuhnya.
















