Ketika Aset Milik Penjamin Bagian dari Harta Boedel Pailit Jadi Polemik
OPINI

Ketika Aset Milik Penjamin Bagian dari Harta Boedel Pailit Jadi Polemik

Pernyataan penjamin/pihak ketiga selaku pemilik aset yang menerangkan aset atas namanya merupakan bagian dari boedel pailit harus dibuat di hadapan pejabat yang berwenang dalam suatu akta notariil. Tentunya akan ada konsekuensi hukum yang berat jika penjamin/pihak ketiga melanggar pernyataannya.

•Bacaan 6 Menit
AL
Penulis Opini

Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung R.I. (MARI) sebelum tahun 2025, sering tidak konsisten dalam memberi putusan mengenai apakah aset atas nama penjamin/pihak ketiga yang menjadi jaminan untuk melunasi utang debitor dan diserahkan kepada bank sebagai kreditornya. Bila kemudian debitor diputus pailit, apakah dapat dimasukkan oleh kurator sebagai boedel pailit guna dilelang dan dibagikan kepada para kreditornya?

Anthony LP Hutapea. Foto: Istimewa
Anthony LP Hutapea. Foto: Istimewa

Sebagai contoh, putusan pengadilan yang memutus aset penjamin/pihak ketiga bukan merupakan bagian boedel pailit antara lain: Putusan MA RI No. 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 18 November 2021 jo No. 12/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 3 Desember 2020 (perkara antara Tim Kurator PT Sumber Electrindo Makmur (dalam Pailit) melawan PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk).

Sebaliknya putusan yang menyebutkan aset penjamin/pihak ketiga sebagai boedel pailit antara lain Putusan MARI No. 53 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 21 Desember 2023 Jo. No. 24/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 15 Desember 2021 (perkara antara Anthony Sumitro Rahardjo melawan Tim Kurator PT Asiapac Pancamakmur Abadi (dalam Pailit)).

Argumentasi yang menyebutkan aset penjamin/pihak ketiga bukanlah merupakan boedel pailit didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan & PKPU) yang menyebutkan: “Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan”.

Sedangkan, pengadilan berpendapat aset milik penjamin/pihak ketiga dapat menjadi boedel pailit karena penjamin telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagaimana Pasal 1831 dan Pasal 1832 KUH Perdata dan pihak bank selaku penerima hak tanggungan telah diberi kesempatan melakukan eksekusi sendiri dalam waktu 2 bulan setelah masa insolvensi (Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU). Namun, tidak melakukan atau tidak berhasil melakukan penjualan lelang. Karenanya, kurator berwenang berdasarkan Pasal 59 ayat (2) UU Kepailitan & PKPU menjual aset penjamin/pihak ketiga dan meminta bank menyerahkan sertifikat.

Kurator dalam prakteknya melaksanakan lelang aset atas nama pihak ketiga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tertanggal 21 November 2023 (PMK 122/2023) yang mengatur pada pokoknya lelang aset atas nama pihak ketiga sebagai harta pailit dapat dilakukan sepanjang ada bukti peralihan hak atau dokumen lain yang menyatakan aset merupakan milik terpailit sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Persyaratan Lelang Eksekusi Harta Pailit pada butir 7 huruf a) angka 4), yang dikutip sebagai berikut:

“7. Lelang Eksekusi harta pailit terdiri atas:

a) dokumen khusus permohonan Lelang terdiri atas:

….

4) asli dan/atau fotokopi bukti peralihan hak atau dokumen lain yang menyatakan aset merupakan milik terpailit, dalam hal aset masih tertulis milik pihak ketiga; ….”

Halaman selanjutnya:Mahkamah Agung RI kemudian...
boedel pailitkepailitanhartapkpu
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info