Ketika Mahar Harus Bermanfaat bagi Calon Istri
Hukum Perkawinan Kontemporer

Ketika Mahar Harus Bermanfaat bagi Calon Istri

Mahar bisa berupa barang atau jasa yang memiliki nilai manfaat bagi calon istri. Akan tetapi, mahar disesuaikan dengan kesanggupan/kemampuan calon suami.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia mencontohkan ketika seseorang laki-laki hanya memiliki keahlian untuk memperbaiki Air Conditioner (AC) karena tidak punya keahlian lain dan tidak sanggup membayar mahar berupa benda dan uang, maka ia dapat memberi mahar berupa memperbaiki AC. Sebab, memperbaiki AC pun sejatinya bernilai ekonomi ketika harus membayar tukang AC untuk memperbaikinya.

 

“Dalam hal ini, mahar berbentuk jasa ini memiliki manfaat yang juga dirasakan bagi calon istri,” jelasnya.

 

Hikmah dari disyariatkannya mahar ini sebagai tanda atau bentuk penghormatan terhadap wanita dan keluarganya. Karena itu, pemberian mahar ini harus dengan rasa ikhlas dan tulus, benar-benar diniatkan untuk memuliakan wanita. Hanya saja, disyariatkan mahar tidak memberatkan calon mempelai laki-laki. Sesuai hadits riwayat Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, hafalan berupa ayat suci Al-Qur’an saja boleh dijadikan mahar.  

 

Kemudahan membayar mahar pun ditegaskan dalam sebuah hadits lain yang berbunyi “Sebaik-baik wanita ialah yang paling murah maharnya.” [HR Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim & Baihaqi]. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra, Ali bin Abi Thalib hanya mampu memberi mahar berupa baju besi kepada Fatimah ra [HR Abu Dawud dan Nasa’i]. Lalu, dalam hadits riwayat lain disebutkan, “Bergegaslah & ajarkan dia dua puluh ayat, maka dia resmi menjadi istrimu.” [HR Bukhari].  

 

Prinsip ini pun dituangkan dalam Pasal 31 KHI yang menyebutkan penentuan mahar -yang bakal menjadi hak penuh pribadi calon istri- didasarkan pada asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.

 

Mesrani mengingatkan mahar tidak ditujukan pada besar atau kecil nilainya, tetapi didasarkan kemampuan/kesanggupan calon mempelai laki-laki. Rasulullah membolehkan mahar berupa cincin besi, atau mengajarkan beberapa ayat suci Al-Qur'an. “Jadi tidak harus yang memiliki nilai ekonomi, memiliki nilai manfaat bagi istri pun bisa menjadi mahar asalkan sudah disepakati kedua pihak sebelum akad nikah,” kata dia.

 

Terkait mahar berupa pembacaan sila Pancasila yang dilakukan calon pasangan suami istri di Yogyakarta, menurutnya jika hanya dibaca saja sila Pancasilanya tidak bisa disebut mahar. “Jangankan baca Pancasila, baca surat-surat al-Qur’an bila hanya dilatunkan saja, belum dapat dikatakan mahar. Namun, harus mengajarkan istri hingga dapat menghafal atau membaca ayat atau surat al-Qur’an itu. Ini dapat dikatakan sebagai mahar. Jadi, mahar harus berupa barang atau jasa yang bermanfaat bagi calon istri,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait