Pengadilan seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, bukan ajang adu kekuatan. Namun, apa yang terjadi dalam sidang antara Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara justru memperlihatkan gambaran sebaliknya. Sidang yang seharusnya berlangsung dalam suasana tertib dan penuh wibawa, malah berubah menjadi arena pertarungan yang nyaris berujung adu fisik.

Fenomena ini bukan sekadar insiden biasa. Ia mencerminkan bagaimana wajah peradilan kita semakin kehilangan marwahnya. Ketika pengacara, yang seharusnya menjadi pilar penegakan hukum, justru lebih sibuk berdebat dengan emosi ketimbang menyampaikan argumentasi hukum yang berbobot. Maka, kita patut bertanya, masihkah ruang sidang menjadi tempat yang layak bagi pencarian keadilan, ataukah ia telah bergeser menjadi sekadar panggung adu ego?
Baca Juga:
Solidaritas Hakim Indonesia Kecam Kericuhan Advokat di PN Jakarta Utara
Telaah Obstruction of Justice dan Contempt of Court dalam Perkara Hotman Paris Vs Razman Nasution
Hukum dalam Bayang-Bayang Sensasi
Dalam teori hukum, peradilan adalah pilar utama dalam menjaga keseimbangan hukum dan keadilan. Seorang hakim bertindak sebagai penengah, mendengarkan argumen dari para pihak, lalu memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku. Namun, di tengah maraknya media sosial dan budaya sensasionalisme, peran peradilan mulai terpinggirkan oleh narasi yang lebih bersandar pada emosi daripada rasionalitas hukum.
Kasus seperti Hotman vs. Razman menjadi contoh konkret bagaimana sistem peradilan kini kerap dijadikan ajang pertunjukan. Para advokat bukan hanya berperan sebagai pembela hukum, tetapi juga sebagai aktor yang mencari panggung. Perdebatan dalam sidang tidak lagi bertumpu pada substansi hukum, melainkan lebih sering diwarnai dengan pertikaian personal yang sengaja diperbesar demi menciptakan kesan dramatis.
Di sinilah masalahnya. Ketika hukum menjadi sekadar tontonan, maka ia akan kehilangan otoritasnya sebagai alat pencari keadilan. Pengadilan tidak lagi dipandang sebagai institusi yang serius, tetapi sebagai tempat yang lebih mirip “ring tinju”, di mana yang paling vokal dan emosional seringkali lebih mendapat perhatian ketimbang yang memiliki argumentasi hukum yang kokoh.
Advokat, Kode Etik, dan Martabat Profesi
Profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile). Dalam berbagai sistem hukum, seorang advokat diharapkan tidak hanya memiliki keahlian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) secara jelas mengatur bahwa advokat harus menjaga martabat profesinya, bertindak dengan sopan dalam sidang, dan menghormati hakim, serta pihak lain dalam persidangan.
















