Namun, dalam praktiknya, kode etik ini seringkali hanya menjadi dokumen mati. Advokat yang melanggar etik, bertindak kasar di ruang sidang, atau lebih sibuk mencari panggung jarang mendapat sanksi tegas dari organisasi profesinya. Akibatnya, ruang sidang semakin sering diwarnai oleh tindakan yang tidak mencerminkan profesionalisme.
Ketika seorang advokat berdebat dengan nada tinggi, menantang hakim, atau bahkan terlibat dalam pertikaian fisik, maka yang dirusak bukan hanya citra dirinya, tetapi juga martabat profesi advokat secara keseluruhan. Masyarakat yang menyaksikan kejadian semacam ini akan kehilangan kepercayaan terhadap advokat dan sistem peradilan itu sendiri.
Di titik ini, kita harus bertanya: apakah profesi advokat masih menjalankan fungsinya sebagai penjaga keadilan, ataukah ia telah bergeser menjadi sekadar pekerjaan yang lebih menekankan popularitas ketimbang integritas?
Hakim dan Otoritas yang Terkikis
Dalam sistem hukum, hakim adalah sosok yang memiliki kewenangan tertinggi di dalam ruang sidang. Ia bertugas menjaga jalannya persidangan agar tetap sesuai dengan aturan dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, dalam beberapa kasus, kita melihat bagaimana hakim tampak kesulitan mengendalikan jalannya sidang, terutama ketika advokat mulai bertindak di luar batas kewajaran.
Insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjukkan bagaimana otoritas hakim semakin diuji. Ketika advokat berdebat dengan nada tinggi atau bahkan menciptakan ketegangan fisik, hakim seharusnya memiliki kewenangan untuk segera menghentikan persidangan dan menertibkan situasi. Namun, jika tindakan semacam ini terus berulang tanpa konsekuensi yang jelas, maka lambat laun otoritas hakim akan semakin tergerus.
Di sinilah perlunya penguatan peran hakim dalam menjaga wibawa persidangan. Hakim tidak boleh ragu untuk memberikan sanksi tegas bagi mereka yang mengganggu jalannya sidang. Jika advokat atau pihak lain dalam sidang bertindak di luar batas, hakim harus berani menggunakan kewenangannya untuk mengendalikan situasi, termasuk mengeluarkan pihak yang mengganggu dari ruang sidang jika diperlukan.
Persepsi Buruk Peradilan
Dampak dari fenomena ini tidak hanya dirasakan di ruang sidang, tetapi juga berimbas pada persepsi masyarakat terhadap hukum. Masyarakat yang melihat peradilan sebagai ajang pertunjukan akan semakin sulit mempercayai sistem hukum. Mereka akan bertanya-tanya, jika para advokat saja lebih sibuk bertikai daripada berargumen dengan hukum, lalu bagaimana mungkin mereka bisa membela hak-hak kliennya dengan baik?
















