Karena itu, keterlibatan Polri dalam MBG justru menuntut standar penegakan hukum yang lebih tinggi. Polri harus mampu membedakan fungsi dukungan program dari fungsi penyelidikan dan penyidikan. Kedekatan kelembagaan tidak boleh melahirkan perlakuan istimewa. Ukurannya sederhana: peristiwa yang sama harus ditangani dengan prosedur yang sama, siapapun pengelola dapurnya.
Evaluasi bukan pengganti penyidikan
BGN mengakui lebih dari 80 persen kasus keracunan terjadi karena pelanggaran prosedur operasi standar. Pengakuan ini penting, tetapi pelanggaran prosedur tidak boleh langsung ditutup dengan sanksi administratif berupa penghentian operasi atau pencopotan kepala SPPG. Sanksi administratif bertujuan memulihkan tata kelola. Sanksi pidana bertujuan antara lain untuk memberikan keadilan kepada para korban dan efek jera kepada pelaku. Dengan harapan para pengelola dapur menjadi ekstra hati-hati.
Tentu tidak setiap keracunan otomatis memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Namun, banyaknya korban dan adanya indikasi pelanggaran SOP cukup menjadi alasan untuk segera melakukan penyelidikan. Penyelidikan bukan penghukuman, tetapi merupakan kewenangan Polri untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Dasar kewenangannya jelas yaitu Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Kepolisian sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Huruf i pasal yang sama menegaskan dukungan identifikasi, kedokteran kepolisian, dan laboratorium forensik. Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru juga memberi kewenangan kepada Polri yang menangani korban keracunan yang diduga terkait tindak pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyediakan beberapa kemungkinan norma, bergantung pada fakta yang ditemukan. Kelalaian yang menyebabkan bahan berbahaya terdistribusi dapat diuji dengan Pasal 343; distribusi makanan busuk dengan menggunakan Pasal 344; sedangkan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dapat dikaji berdasarkan Pasal 474. Pasal 342 mensyaratkan pengetahuan pelaku atas sifat berbahaya bahan yang didistribusikan, sehingga tidak boleh diterapkan serampangan.
Investigasi BGN, Dinas Kesehatan, dan BPOM tetap dibutuhkan untuk menemukan sumber kontaminasi dan memperbaiki keamanan pangan. Namun, investigasi administratif tidak dapat menggantikan penyelidikan dugaan pidana. Keduanya harus berjalan beriringan dengan tujuan dan kewenangan yang berbeda.
Pagar pemisah
Agar dua peran Polri itu tidak saling melemahkan, diperlukan pagar pemisah yang jelas. Pertama, setiap peristiwa keracunan MBG harus otomatis diberitahukan kepada Polri untuk langsung diselidiki tanpa menunggu persetujuan dari BGN atau korban membuat laporan resmi.
















