Ketika Tanah Mengapung, Aspek Hukum Sertifikat Tanah di Atas Air
OPINI

Ketika Tanah Mengapung, Aspek Hukum Sertifikat Tanah di Atas Air

Sebagai langkah korektif, pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan yang membuka peluang penerbitan sertifikat tanah di atas kawasan perairan dengan memastikan kesesuaiannya terhadap prinsip dasar agraria dalam UUPA 1960. Regulasi seperti PP No. 18 Tahun 2021 dan sejenisnya harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan sistem hukum pertanahan yang telah mapan serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan investasi yang merugikan kepentingan publik.

•Bacaan 6 Menit
MZ
Penulis Opini

Selain itu, diperlukan penguatan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dengan mekanisme pengakuan hak ulayat yang lebih tegas, bukan melalui skema sertifikasi yang selama ini diatur, karena berpotensi menghilangkan aspek sosial dan spiritual mereka terhadap tanah dan air. Pemerintah dan akademisi juga harus mendorong diskursus hukum agraria yang lebih transparan sesuai dengan cita-cita pembentukan UUPA 1960, dan berpihak pada keadilan sosial guna menghindari eksploitasi sumber daya yang tidak bertanggung jawab.

 

*) Mhd. Zakiul Fikri, S.H., M.A., LL.M., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Direktur Hukum CELIOS 

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

sertifikat tanahtanahair
Mhd. Zakiul Fikri

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info