Selain itu, diperlukan penguatan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dengan mekanisme pengakuan hak ulayat yang lebih tegas, bukan melalui skema sertifikasi yang selama ini diatur, karena berpotensi menghilangkan aspek sosial dan spiritual mereka terhadap tanah dan air. Pemerintah dan akademisi juga harus mendorong diskursus hukum agraria yang lebih transparan sesuai dengan cita-cita pembentukan UUPA 1960, dan berpihak pada keadilan sosial guna menghindari eksploitasi sumber daya yang tidak bertanggung jawab.
*) Mhd. Zakiul Fikri, S.H., M.A., LL.M., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Direktur Hukum CELIOS
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















