Ketua BANI: Banyak Klausula Arbitrase Tidak Berfungsi
Berita

Ketua BANI: Banyak Klausula Arbitrase Tidak Berfungsi

Arbitrase memang telah lama dikenal sebagai salah satu pilihan dalam menyelesaikan persengketaan di luar jalur litigasi. Tetapi dalam prakteknya, masih banyak sengketa yang akhirnya diselesaikan melalui jalur litigasi. Kendati, arbitrase telah dipilih sebagai cara penyelesaian sengketa. Untuk itu, hakim di pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang telah terikat perjanjian arbitrase.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Ketua BANI: Banyak Klausula Arbitrase Tidak Berfungsi
Hukumonline

Pakar hukum internasional yang juga Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Prof. Priyatna Abdurrasyid menegaskan hal tersebut dalam sebuah seminar mengenai arbitrase di Jakarta. "Itu tidak boleh. Kalau sudah ada klausula arbitrase dalam kontrak atau perjanjian, tidak boleh ke pengadilan dan hakim pun harusnya menolak kalau ada yang datang dengan kondisi seperti itu," tegas Priyatna.

Sebagai seseorang yang berpengalaman dalam hal penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase, Priyatna mengakui memang banyak klausula arbitrase yang terdapat dalam perjanjian atau kontrak pada akhirnya tidak berfungsi alias sia-sia belaka.

Sekarang ini, memang banyak kontrak-kontrak atau perjanjian yang di dalamnya mencantumkan klausula arbitrase. Maksudnya, dalam kontrak tersebut disepakati oleh para pihak apabila terjadi perselisihan atau sengketa akan diselesaikan dengan jalan arbitrase. Toh, akhirnya klausula tersebut menjadi sia-sia karena ternyata jika terjadi perselisihan, para pihak biasanya menempuh jalan lain, biasanya melalui jalur litigasi atau menyelesaikan perselisihan ke pengadilan.

Hakim kurang tahu

Terhadap hal tersebut, seharusnya pihak pengadilan, dalam hal ini hakim, menolak kasus yang diajukan apabila dalam kontrak jelas tertera bahwa perselisihan yang terjadi akan diselesaikan lewat jalur arbitrase. Akan tetapi, banyak hakim yang akhirnya menerima untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut karena kekurangtahuannya.

Ketentuan tersebut sebenarnya telah termuat dalam pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam pasal tesebut jelas disebutkan bahwa "Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase."

Selain kekurangtahuan para hakim, kesia-siaan klausula arbitrase bisa juga terjadi karena klausula arbitrase yang kurang jelas ataupun detil. Namun hal tersebut, menurut Priyatna, adalah alasan yang dicari-cari oleh para pihak sendiri untuk tidak menyelesaikan sengketanya melalui jalur arbitrase.

"Biasanya mereka memang coba-coba mencari-cari hal untuk menghambat. Biasanya itu yang berlaku demikian adalah pihak yang diklaim itu mencoba menghambat dengan mengatakan bahwa klausula arbitrasenya tidak sempurna," tutur Priyatna kepada hukumonline.

Tags: