Pelaksanaan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP Nasional), UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), dan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sejak 1 Januari 2026 menuai beragam kritik dari kalangan masyarakat sipil.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir, khususnya terhadap penerapan KUHP Nasional. Dia yakin jika diterapkan dengan benar bisa mencegah pemidanaan sewenang-wenang. Semua Pasal dalam KUHP Nasional tidak bisa dipahami secara parsial Pasal per Pasal. Tapi ada 3 Pasal pengaman yang tujuannya mengunci hanya penjahat atau pelaku tindak pidana yang disasar KUHP Nasional.
Pertama, Pasal 36 ayat (1) KUHP Nasional menyebutkan, setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Kemudian perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja.
“Tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu menegaskan dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld adalah asas fundamental hukum pidana,” ujarnya kepada awak media, Selasa (6/1/2026).
Baca juga:
- KUHP Nasional Berlaku, Penyebar Konten Deepfake Asusila Terancam 10 Tahun Bui
- Menilik Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional
Dengan begitu seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa). Serta mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf; tanpa kesalahan, tidak ada pidana, meskipun perbuatan melawan hukum telah dilakukan. Menjamin keadilan dan melindungi individu dari pemidanaan sewenang-wenang.
Kedua, Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Ketiga, Pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP Nasional yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Keempat, Pasal 246 yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
















