Pasal penghinaan Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan lagi bicara siapa yang menghina Presiden, melainkan siapa yang merasa dihina.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menjelaskan pengaturan dalam KUHP baru tersebut berbeda secara mendasar dibandingkan ketentuan lama. Sebelumnya, ketentuan pidana penghinaan Presiden diatur dalam Pasal 134 KUHP lama yang kini diformulasikan menjadi Pasal 218 KUHP baru dengan ancaman pidana yang lebih ringan.
"Di KUHP lama itu kan Pasal 134, kalau di KUHP baru Pasal 218. KUHP baru ini ancaman hukumnya menjadi tiga tahun, sebelumnya kan enam tahun," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Baca juga:
- Kasus Pandji Pragiwaksono, Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Lindungi Kebebasan Kritik
- KUHAP Baru Atur Permohonan Praperadilan Upaya Paksa Hanya Sekali
Selain penurunan ancaman pidana, perubahan penting terletak pada sifat deliknya. Pasal 218 KUHP baru mengkonstruksikan sifat delik menjadi delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang merasa kehormatannya diserang.
“Sifat delik menjadi delik aduan, artinya orang baru bisa dijerat dengan pasal ini kalau Presiden atau Wakil Presidennya secara langsung menyampaikan aduan. Tidak dapat diajukan oleh pihak lain, seperti pendukung, organisasi massa, maupun kelompok tertentu,” kata Habiburokhman.
Terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat pada dasarnya dapat membedakan antara kritik dan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Pemahaman tersebut tidak perlu bergantung pada pembacaan tekstual KUHP baru.
















