Nasib karir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari di ujung tanduk, setelah dipastikan diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan DKPP itu diambil setelah Hasyim dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7/2024).
Keputusan pemberhentian tetap bermula dari laporan aduan pihak korban dugaan asusila ke DKPP. Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui persidangan. Dalam amar putusannya, DKPP mengabulkan seluruh pengaduan Pengadu seluruhnya serta meminta Presiden agar melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Tak hanya itu, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan bernomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam pertimbangan putusan, pihak Teradu Hasyim tidak menjaga integritas selaku pimpinan KPU. Teradu diduga tidak berpedoman pada prinsip jujur dan prinsip adil dalam tindakannya. Selain itu, sikap dan tindakan Hasyim yang memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu sebagai anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada pemilu 2024.
Baca juga:
- Lalai di Tahap Pencalonan DPD, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI
- Gara-gara Loloskan Gibran, DKPP Sanksi Keras Terakhir 7 Komisioner KPU

Suasana persidangan pembacaan putusan di DKPP. Foto: HFW
Teradu, menurut majelis DKPP sedari awal pertemuan dengan Pengadu memiliki intensi untuk memberi perlakuan khusus kepada Pengadu melalui percakapan “Pandangan pertama turun ke hati (emoticon peluk)” berdasarkan bukti P-17. Teradu menurut majelis melakukan pendekatan dan rayuan secara terang-terangan di hadapan publik dengan membuat swavideo pada taping acara ‘Tonight Show’ berisi titipan salam secara personal kepada Pengadu yang berada di Belanda (vide bukti P-4b).
“Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam pertimbangan majelis DKPP menyebutkan Hasyim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional dan profesional. Hasyim pun terbukti tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum di mana Teradu mencampuradukkan kepentingan pribadi untuk memenuhi syahwatnya dengan penyelenggaraan pemilu.
“Teradu terbukti melakukan penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan dan tidak memelihara dan menjaga kehormatan, kredibilitas Lembaga KPU,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menanggapi putusan DKPP yang diberikan terhadap dirinya. Dia berterima kasih kepada DKPPRI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila yang berujung terhadap pelanggaran kode etik.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI.
Apresiasi putusan
Sementara CAT yang notabene korban kasus dugaan asusila Hasyim mengapresiasi putusan DKPP. Maklum, Hasyim sedianya sudah dua kali disanksi peringatan keras oleh DKPP dan lolos dari sanksi terberat yakni pemberhentian tetap.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini, dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini,” ujar CAT di kantor DKPP sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Meski mengamini putusan DKPP, CAT mengaku tak mudah menjalani semua proses yang mesti dijalani di DKPP. Sedari awal CAT mengalami kondisi bimbang yang amat besar saat mengalami perlakuan asusila. Tapi CAT menjadi kuat dan semangat setelah didampingi kuasa hukum yang hebat.
“Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan,” ujarnya.
CAT mengaku datang langsung ke kantor DKPP dari negeri kincir angin, Belanda dalam rangka menghadiri persidangan etik atas aduannya. Dia hendak mengikuti secara lansung persidangan terkait putusan dan menyaksikan bagaimana keadilan di Indonesia ditegakan. Buktinya, harapan CAT pun terbukti. Dia menyarankan agar semua korban tindakan asusila maupun perkara lainnya, khususnya kalangan perempuan agar mau dan berani bersuara agar memperjuangkan keailan.
Sebelumnya pada Kamis (18/4/2024), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan dalam kasus dugaaan asusila yang masuk dalam pelanggara kode etik ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
















