Ketua MK se-Asia Bahas Perlindungan Hak Konstitusional Global
Kongres MK se-Asia 2016:

Ketua MK se-Asia Bahas Perlindungan Hak Konstitusional Global

Selama ini, MK Asia berkomitmen meningkatkan kontribusinya terhadap perkembangan penegakan dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam lingkup global.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Foto: www.aaccei.org
Foto: www.aaccei.org
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Arief Hidayat, sekaligus PresidenAssociation of Asian Contitutional Court and Equivalent Institution (AACC) memimpin pertemuan Board of Members AACC di Convention Center Nusa Dua Bali, Rabu (10/8). Pertemuan yang digelar secara tertutup ini dihadiri 14 delegasi AACC, kecuali Pakistan dan Uzbekistan yang tidak dapat menghadiri kongres ketiga AACC ini.

Dikutip dari keterangan resmi MK, ada dua agenda besar yang dibahas dalam pertemuan Board of Members atau Dewan AACC ini. Pertama, kesepakatan pembentukan konsep Sekretariat Tetap AACC. Kedua, pembahasan hasil-hasil pertemuan Rapat Biro World Conference on Contitutional Justice (WCCJ) atau konferensi hakim konstitusi dunia.  

"Selama ini MK Asia berkomitmen meningkatkan kontribusinya terhadap perkembangan penegakan dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam lingkup global," demikian bunyi keterangan pers MK yang diterima hukumonline, Rabu (10/8).

Tak hanya itu, Dewan AACC membahas agenda rencana tempat penyelenggaraan Kongres keempat AACC termasuk penentuan tema kongres dan pembahasan amandemen Statuta AACC.  

Sebelumnya, saat pertemuan para Sekjen MK AACC, Selasa (9/8) kemarin, telah disepakati beberapa poin. Pertama, mayoritas delegasi menyepakati model Sekretariat Bersama (join permanent secretariat) yang dikelola MK Indonesia dan MK Korea, kecuali MK Turki dan MK Azerbaijan yang mengusulkan single permanent secretariat. MK Indonesia mengurusi perencanaan dankoordinasi, sedangkan MK Korea mengurusi penelitian dan pengembangan.

Dalam pembahasan muncul tiga pilihan model Sekretariat Tetap AACC yakni join permanent secretariat (sekretariat tetap bersama) yang dikelola dua negara yang berbeda, single permanent secretariat yang dikelola satu negara, dan rotasi sekretariat secara periodik yang dikelola secara bergiliran dalam jangka waktu tertentu.     

Kedua, usulan mengubah Statuta AACC terkait pembentukan Sekretariat Bersama meliputi struktur organisasi, tata kerja, keuangan, termasuk Sumber Daya Manusia, working language dan hal-hal lain yang dianggap perlu.   
 
Ketiga, disepakati pula penggunaan bahasa Rusia sebagai working language selain bahasa Inggris sepanjang dalam penyelenggaraan kegiatan resmi AACC. Namun, tidak bahasa resmi dalam dokumen dan surat-menyurat tetap menggunakan bahasa Inggris.

 
Selanjutnya, semua poin kesepakatan ini dituangkan dalam naskah kesimpulan yang ditandatangani semua delegasi. Nantinya, naskah kesimpulan ini dijadikan bahan Deklarasi Bali setelah mendapat persetujuan Dewan AACC.


Di luar itu, Sekjen MK AACC merekomendasi agar MK Indonesia menjadi caretaker Presiden AACC hingga terpilihnya presiden yang baru. Sebab, delegasi MK Turki dan MK Korea ternyata tidak bersedia mencalonkan diri sebagai presiden AACC periode 2016-2018.   

Alhasil, beberapa negara anggota AACC, di antaranya delegasi Afghanistan, Rusia, dan Korea yang diwakili Sekretaris Jenderal Yong Hun Kim mengusulkan kepada forum untuk memberikan kehormatan kepada Indonesia untuk menjadi caretaker hingga terpilih Presiden AACC yang baru.

Tags:

Berita Terkait