Ketum DePA-RI Luthfi Yazid Beri Pidato Kehormatan di Konferensi Hukum Internasional Beijing
Terbaru

Ketum DePA-RI Luthfi Yazid Beri Pidato Kehormatan di Konferensi Hukum Internasional Beijing

DePA-RI sendiri merupakan satu-satunya organisasi advokat dari Indonesia yang menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Beijing Lawyers Association (BLA).

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Luthfi menyoroti lanskap global yang dinamis. Ia menekankan bahwa di tengah perkembangan geopolitik yang kompleks dan ketidakpastian ekonomi global yang terus membayangi, harmonisasi, saling menghargai, dan kerja sama antar negara menjadi sangat krusial. "Ini bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk menjaga stabilitas dan memajukan kesejahteraan bersama," ujarnya.

Secara spesifik, Luthfi memandang eratnya hubungan yang telah lama terjalin antara Indonesia dan Tiongkok. Menurutnya, ikatan historis ini harus terus dipelihara dan diperkuat, namun dengan fondasi yang kokoh dengan prinsip saling menguntungkan dan berkeadilan. "Setiap bentuk kerja sama harus membawa manfaat yang seimbang bagi kedua belah pihak dan tidak ada yang merasa dirugikan," tegas Luthfi.

Lebih lanjut, Luthfi menyampaikan harapannya yang besar terhadap kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Ia yakin bahwa di bawah pemerintahan baru ini, Indonesia dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, ia memberikan penekanan kuat bahwa pertumbuhan ekonomi ini tidak boleh mengabaikan aspek sosial. "Investasi dan pembangunan harus juga memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat luas dan memastikan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama," jelasnya.

Tak hanya itu, pria berbadan tegap ini juga menegaskan peran fundamental para advokat dan praktisi hukum. Ia menyatakan bahwa hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai law in text—sekumpulan pasal-pasal yang kaku dan tertulis. "Lebih dari itu, hukum harus ditempatkan sebagai alat yang hidup dan dinamis untuk mewujudkan keadilan substantif," katanya. Ini berarti hukum harus mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi setiap individu dan menjadi pondasi untuk menegakkan prinsip negara hukum (The Rule of Law) secara utuh, sebagaimana yang termaktub sebagai mandat konstitusional bangsa. Menurutnya, hukum adalah kunci untuk mencapai cita-cita keadilan dan keteraturan dalam bernegara.

Pernyataan ini mempertegas komitmen DePA-RI terhadap pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan semangat kerja sama internasional dalam mewujudkan masa depan bersama.

 

Artikel  ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info