Keuntungan PKPU dan Pihak yang Berhak Mengajukan PKPU dan Pailit
Utama

Keuntungan PKPU dan Pihak yang Berhak Mengajukan PKPU dan Pailit

Selain debitur dan kreditur, ada pihak lain yang berhak mengajukan PKPU dan pailit. Siapa saja?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Rafles Siregar. Foto: FNH
Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Rafles Siregar. Foto: FNH

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit merupakan metode yang disediakan oleh negara sebagai jalan keluar bagi pelaku bisnis yang mengalami kesulitan keuangan atau terkait utang piutang. Baik PKPU maupun pailit diatur dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).

Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Rafles Siregar menjelaskan bahwa PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitor maupun kreditor dalam hal debitor atau kreditor menilai debitor tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utangutangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian antara debitor dan kreditor agar debitor tidak perlu dipailitkan. Sementara kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Pada dasarnya syarat pengajuan PKPU dan pailit adalah sama, yakni ada dua kreditur atau lebih, ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dan dapat dibuktikan secara sederhana. Hal ini sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Namun siapa saja yang berhak mengajukan PKPU dan pailit sebagaimana dimaksud dalam UU PKPU?

Baca Juga:

Nien mengatakan bahwa terdapat enam pihak yang dapat mengajukan PKPU dan pailit ke Pengadilan Niaga (PN) yang diatur dalam UU PKPU. Enam pihak dimaksud adalah debitur (pasal 2 ayat 1 UU PKPU), kreditor (pasal 2 ayat 1 UU PKPU), kejaksaan untuk kepentingan umum (pasal 2 ayat (3) UU PKPU), Bank Indonesia untuk debitor bank (pasal 2 ayat (3) UU PKPU), dan Menteri Keuangan terhadap Debitur BUMN yang bergerak pada kepentingan publik (pasal 2 ayat (5) UU PKPU). Kemudian ada OJK terhadap perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan terhadap debitor dana pension (pasal 2 ayat (4) UU PKPU jo. Pasal 5 ayat (1) UU OJK).

Selain itu pengejuan permohonan PKPU dan pailit memiliki keuntungan tersendiri yakni di mana jangka waktu proses PKPU jauh lebih cepat dan jelas, dan tidak lebih dari 270 hari setelah dikabulkannya Permohonan PKPU. Proses PKPU lebih cepat dari proses Gugatan Perdata pada umumnya. Serta proses restrukturisasi akan dibantu oleh Pengurus dan nantinya apabila Homologasi tidak tercapai maka Kurator akan mengambil alih sepenuhnya dan mengawal proses Kepailitan.

“Kalau PKPU diajukan volunteer atau sukarela oleh debitur, maka akan diputus dalam waktu tiga hari. Kenapa? Karena debitur yang paling tahu kondisi keuangannya,” kata Nien dalam Webinar Hukumonline 2022 “Memahami Kepailitan dan PKPU: Implementasi Cross Border Insolvency dalam Praktik Hukum Kepailitan Indonesia”, Selasa (25/10).

Adapun akibat hukum dari PKPU adalah selama PKPU, debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebahagian hartanya sebagaiman diatur dalam pasal 240 ayat (1) UU PKPU.

“Sepanjang PKPU debitur tidak boleh ditagih utang karena debitur harus fokus menyusun proposal perdamaian yang memberi nafas untuk debitur dan bermanfaat untuk kreditur,” jelas Nein.

Sementara itu akibat hukum dari kepailitan adalah debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harga pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan seperti diatur dalam Pasal 21 dan 24 ayat (1) UU PKPU.

Tags:

Berita Terkait