Kewajiban Negara Memenuhi Kebutuhan Tempat Tinggal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Terbaru

Kewajiban Negara Memenuhi Kebutuhan Tempat Tinggal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, pemerintah memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

MBR juga dapat memilih tenor pembayaran kredit sampai dengan 20 tahun dengan angsuran Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Biaya yang ditanggung lebih ringan apabila membeli rumah komersial atau membayar angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui bank.

Mengenai KPR, ada dua jenis KPR di Indonesia, yaitu KPR subsidi dan KPR non subsidi. KPR subsidi ditujukan untuk MBR. KPR subsidi disediakan oleh bank sebagai bagian dari program pemerintah untuk membantu mendanai kepemilikan rumah masyarakat yang akan diberikan subsidi berupa keringanan kredit atau uang muka.

Ada 37 bank yang menjadi bank pelaksana KPR pada tahun 2022. Kementerian PUPR memberikan harga terbaru subsidi di berbagai kawasan Indonesia. Untuk kategori rumah umum tapak, berikut harga untuk 5 kawasan di Indonesia:

1. Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek), nilai jual maksimal Rp150,5 juta.

2. Pulau Sulawesi (kecuali kabupaten Murung raya dan kabupaten Mahakam Ulu), nilai jual Rp164,5 juta.

3. Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu, harga rumah subsidi dengan harga jual Rp168 juta.

4. Papua dan Papua Barat, nilai jual hingga Rp219 juta.

Ketentuan tersebut untuk ukuran terkecil 60 meter persegi dengan tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai rumah diatur paling rendah 21 meter persegi dengan tinggi 36 meter persegi yang disamakan dengan batasan luas satuan rumah susun.

Pemberian subsidi rumah berasal dari dana yang diperoleh dari APBN. KPR bersubsidi diberikan kepada MBR melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

KPR bersubsidi diberikan kepada masyarakat yang telah memiliki penghasilan tetap maupun yang berpenghasilan tidak tetap. Kedua kategori masyarakat ini mendapatkan bantuan yang dapat digunakan untuk uang muka rumah.

Masyarakat yang telah mendapatkan hak sebagai konsumen KPR FLPP akan mendapat bunga kredit dengan nilai yang tetap dan hanya dibebankan bunga dengan jumlah yang sama sampai perjanjian kredit selesai atau lunas.

Tags:

Berita Terkait