Kewenangan Bertindak dalam Hubungan Kontraktual
OPINI

Kewenangan Bertindak dalam Hubungan Kontraktual

Penting bagi masing-masing pihak memastikan adanya kewenangan bertindak dari setiap pihak yang mewakili perusahaan atau suatu badan hukum. Selain itu, pemahaman terhadap batasan wewenang seseorang juga akan membantu memberikan perlindungan terhadap risiko pembatalan kesepakatan atau penolakan melaksanakan suatu kewajiban atas dasar tidak adanya kewenangan dari pihak yang mewakili.

•Bacaan 6 Menit

Hukum perjanjian di Indonesia, yang berakar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang merupakan terjemahan dari Burgelijk Wetboek (BW) menetapkan empat syarat objektif dan subjektif bagi sahnya suatu perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320. Keempat syarat tersebut adalah kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Kesepakatan dan kecakapan sering disebut sebagai syarat subjektif sementara suatu hal tertentu dan sebab yang halal merupakan syarat objektif. Tidak dipenuhinya syarat subjektif akan menyebabkan suatu perjanjian dapat dibatalkan. Sementara tidak dipenuhinya syarat objektif membuat perjanjian batal demi hukum. Artinya, hak dan kewajiban kontraktual dianggap tidak pernah lahir.

Hukumonline
Hukumonline

Pada saat membahas syarat subjektif, khususnya kecakapan (bekwaamheid), secara tradisional, fokus seringkali tertuju pada "kecakapan" (bekwaamheid) yang merupakan status personal seseorang (seperti usia dan kondisi mental seseorang). Namun, dalam praktik bisnis modern yang melibatkan struktur korporasi rumit dan sistem perwakilan, istilah "kecakapan" saja tidak lagi memadai. Di sinilah muncul urgensi pembahasan kewenangan bertindak (bevoegdheid). Kewenangan bertindak sesungguhnya berbicara tentang hak spesifik seseorang untuk melakukan tindakan hukum tertentu atas nama diri sendiri atau pihak lain.

Menurut Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., pada badan hukum, unsur kecakapan akan didasarkan pada kewenangan yang melekat pada pihak yang mewakilinya. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan bertindak lebih berkaitan dengan syarat subjektif. Namun, muncul permasalahan apabila kewenangan bertindak yang dibicarakan berkaitan dengan batasan kewenangan yang ditetapkan undang-undang. Apakah ketiadaan kewenangan bertindak ini masih berkaitan dengan syarat subjektif atau justru berkaitan dengan unsur kausa yang halal? Hal ini yang akan dibahas dalam tulisan ini.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita harus mengetahui perbedaan makna kecakapan dan kewenangan:

  1. Kecakapan (Capacity) adalah atribut umum yang melekat pada subjek hukum perorangan. Berdasarkan hukum perdata, setiap orang yang sudah dewasa dan tidak di bawah pengampuan dianggap cakap. Umur dewasa dalam KUH Perdata dikaitkan dengan kemampuan orang untuk merumuskan kehendaknya dengan baik dan kesadaran atas akibat dari tindakannya, sehingga KUH Perdata berangkat dari pikiran bahwa orang dewasa adalah orang yang sudah berusia 21 tahun. Tapi perlu dipahami bahwa KUH Perdata berisi ketentuan-ketentuan yang disusun bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia. Kiranya untuk menentukan batasan usia dewasa, perlu dilihat juga perkembangan yang ada. Mengacu pada Makalah Tuada Perdata di 2011, dengan mempertimbangkan (i) perkembangan zaman dan kemudahan akses informasi yang menyebabkan mudahnya bagi seseorang untuk mendapatkan pengetahuan dan mudahnya meningkatkan kesadaran akan akibat dari tindakan-tindakan yang dilakukannya serta (ii) terdapatnya beberapa peraturan perundang-undangan yang menetapkan batasan usia 18 tahun sebagai batas usia untuk melakukan tindakan hukum tertentu, maka seseorang yang berusia 18 tahun dapat dianggap telah dewasa.
  1. Kewenangan (Authority) bersifat spesifik dan kontekstual. Seseorang mungkin sangat cakap secara mental dan usia, namun ia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. Sebagai contoh berdasarkan Pasal 1468 KUH Perdata, Para Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris tidak boleh atas dasar penyerahan menjadi pemilik hak dan tuntutan yang menjadi pokok perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri yang dalam wilayahnya mereka melakukan pekerjaan, atas ancaman kebatalan serta penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Lebih jauh mengenai kewenangan bertindak, kita juga perlu membahas mengenai sumber kewenangan dalam tindakan hukum. Berikut ini adalah beberapa sumber utama dari kewenangan seseorang dalam melakukan tindakan hukum:

  1. Kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan seringkali memberikan kewenangan langsung pada pihak tertentu untuk bertindak. Contoh: Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara mengatur bahwa pihak yang dapat melaksanakan kerja sama pemanfaatan meliputi pengguna barang, dengan persetujuan pengelola barang, untuk barang milik negara yang berada pada pengguna barang. Pasal ini memberikan kewenangan sekaligus batas kewenangan bagi pengguna barang milik negara yang akan melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan.

Halaman selanjutnya:Dalam konteks hukum publik,...
hukum perdatakontrakkebebasan berkontrak
Theodora Pritadianing Saputri
Theodora Pritadianing Saputri

Dosen Hukum Benda dan Jaminan di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info