Pada rapat Pansus RUU tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Perubahan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang digelar Rabu (7/6) itu, pemerintah memberikan jawaban terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) persandingan fraksi-fraksi. Pada kesempatan itu, pemerintah diwakili oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang didampingi Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi serta Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja sama Internasional Depkeu Anggito Abimanyu.
Dirjen Bea dan Cukai diketahui berkonsentrasi pada RUU tentang perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sementara RUU tentang perubahan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai ditangani Kepala Bapekki Depkeu.
Jawaban pemerintah atas DIM tersebut disampaikan oleh Menkeu. Ada empat poin dalam jawaban tersebut antara lain berkaitan dengan masalah umum, RUU Kepabeanan, RUU Cukai dan Masalah-masalah Khusus.
Empat poin jawaban pemerintah ini sekaligus merupakan usulan DIM dari pemerintah untuk segera dibahas dalam Pansus. Detil DIM tersebut terdiri dari dua materi DIM RUU Kepabeanan, tiga materi DIM RUU Cukai, dan tiga DIM terkait kedua RUU tersebut.
DIM Rancangan Undang-Undang Kepabeanan yang diusulkan pemerintah berkaitan dengan pengertian kepabeanan dan masalah pengawasan pengangkutan barang-barang tertentu di dalam daerah kepabeanan.
Yang dimaksud barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi terkait sebagai barang yang diawasi pengangkutan antarpulau dalam daerah pabean oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Ini sejalan dengan ketentuan Revised Kyoto Convention, ujar Menkeu.
Untuk masalah pengawasan ini, tambah Menkeu, kewenangan diberikan kepada DJBC mengingat banyaknya terjadinya penyelundupan ekspor dengan modus operandi pengangkutan barang ilegal dan barang bersubsidi lainnya yang dilakukan antar pulau.
Kemudian tiga DIM RUU Cukai antara lain meliputi kriteria barang kena cukai, kenaikan tarif paling tinggi 65% dari harga jual eceran, serta perubahan jangka waktu penundaan pembayaran cukai dari semula tiga bulan menjadi dua bulan. Sedangkan tiga DIM terkait RUU Kepabeanan dan RUU Cukai itu adalah pendelegasian wewenang langsung dari UU ke menteri keuangan, pemberatan sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana serta pemberian premi.
Sanksi akan Diperberat
Berkaitan dengan masalah pemberian premi bagi orang yang berjasa dalam menangani pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, Menkeu menegaskan bahwa upaya ini untuk mengurangi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Insentif ini untuk meningkatkan motivasi, integritas dan kinerja pegawai Ditjen Bea Cukai, ujarnya.
Uang premi ini, lanjut Menkeu bukan berasal dari penerimaan Bea masuk dan cukai. Namun, berasal dari sanksi administrasi berupa denda atau hasil lelang dari kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai. Pemberian uang premi ini juga diatur dalam UU Narkotika, UU Psikotropika dan UU Kehutanan. Jadi, acuannya sangat jelas, tambah Menkeu.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyepakati pemberatan sanksi administrasi dan pidana yang diusulkan fraksi-fraksi yang ada di DPR sebagai salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Kepabeanan dan Cukai.
Menteri Keuangan menyatakan persetujuan atas pemberatan sanksi tersebut dapat digunakan untuk memberikan efek jera bagi setiap individu yang melakukan pelanggaran. Kami sependapat sepanjang telah disetujui bersama oleh DPR, tegasnya.
Menkeu mengingatkan pemberatan sanksi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan proporsional dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Sanksi administrasi dan pidana tersebut, lanjut Sri Mulyani, juga harus realistis untuk dilaksanakan.
Pemerintah juga mengusulkan perlunya pengaturan kawasan ekonomi khusus (special economic zone/SEE) dalam RUU Kepabeanan pada Panitia Khusus amendemen UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 11/1995 tentang Cukai. Menkeu mengatakan pembentukan SEE belum masuk dalam materi perubahan RUU Kepabeanan. Mengingat hal ini sangat erat kaitannya dengan kepabeanan dan cukai seperti prinsip daerah pabean, pengawasan pabean dan cukai maka perlu ada ketentuan yang khusus mengatur kawasan ekonomi khusus tersebut, katanya.
Perkembangan untuk mendukung pertumbuhan dan mempercepat perkembangan ekonomi di daerah tertentu dalam menarik investasi asing, katanya, mengharuskan pembentukan SEE yang berfasilitas fiskal seperti pembebasan bea masuk, cukai, dan insentif pajak.
Perkembangan itu, kata Menkeu, berlangsung setelah RUU Kepabeanan dan RUU Cukai telah disampaikan ke DPR, kemudian pembentukan Pansus, dan daftar inventarisasi masalah (DIM) sehingga masalah ini tidak masuk dalam materi perubahan RUU Kepabeanan. Karena itu, Kami mohon agar Pansus berkenan memasukkan masalah kawasan ekonomi khusus ini dalam RUU Kepabeanan, tambah Menkeu.
Kelemahan
Dihubungi terpisah, Ketua Pansus Pansus RUU Tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan RUU Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai Irmadi Lubis menilai masih banyak kelemahan dalam kedua UU tersebut. Kelemahan paling jelas menonjol ada di UU Kepabeanan. Kita melihat ada banyak kelemahan dalam UU Kepabeanan karena pada UU tersebut filosofinya diberatkan pada instrumen fiskal, ujar Irmadi Lubis.
Misalnya terkait dengan sektor keuangan yang dilakukan melalui pungutan negara. Juga masih adanya ruang yang sangat luas sekali terkait dengan kekuasaan di bidang kepabeanan. Kekuasaan di bidang kepabeanan hampir absolut ada di tangan DJBC baik pengawasan dan penyidikan, ucapnya.
Dengan adanya kekuasaan tersebut dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan negara. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti praktek korupsi akibat kekuasaan yang absolut dari DJBC, Pansus Kepabeanan dan Cukai akan memberi batasan pada kekuasaan Bea Cukai. Bahkan, Pansus akan memperkuat sanksi yang dikenakan pada aparatur yang melanggar. Kita akan memperkuat sanksi-sanksi pada aparatur (yang melanggar) termasuk pidana, katanya.
Lebih lanjut Irmadi menjelaskan ada satu hal yang masih jadi perdebatan dalam kepabeanan. Adanya permintaan dari pemerintah untuk menambah lagi tugas dan kewenangan Bea Cukai. Kewenangan itu terkait dengan masalah pengawasan barang tertentu di dalam daerah pabean, ujarnya.
Permintaan pemerintah terkait penambahan tugas dan wewenang Bea Cukai mendapat tentangan dari farksi-fraksi di DPR. Penolakan ini masih terus dibahas sampai sekarang. Meski demikian, Irmadi mentargetkan RUU Kepabeanan dan RUU Cukai ini akan selesai pada Agustus nanti.
















