“Permintaan klien kami, Mendagri tidak melantik pasangan KaRsa karena ada statement Akil, dalam keputusan majelis panel memenangkan Khofifah. Tetapi, kenapa setelah Akil ditangkap putusannya berubah. Ini merugikan klien kami,” kata kuasa hukum Khofifah, Romulo HSA Silaen usai memasukkan surat pengaduan di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (03/2).
Dia menilai putusan MK yang menolak permohonan Khofifah-Herman dalam sengketa Pemilukada Jawa Timur cacat hukum. Soalnya, putusan itu berbeda dengan ketetapan majelis panel yang menyebutkan dua hakim mengabulkan permohonan Khofifah, satu hakim menolak.
Selain itu, MK dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Ketentuan itu menyebutkan hasil majelis sidang majelis panel dibawa ke sidang pleno untuk diambil putusan. Soalnya, putusan kasus ini tidak melibatkan ketua majelis panel (Akil) dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 3 Okrober 2013. “Bagaimana hakim lain bisa memutus, kalau hakimnya tidak pernah memeriksa perkara ini. Itu bagaimana?”
“Putusan itu batal demi hukum. Pertama tidak melibatkan Akil sebagai ketua panel dan isinya berbeda dengan keputusan panel yang ditetapkan sebelumnya, harusnya yang dimenangkan Khofifah-Herman. Kami minta Mendagri tidak melantik Soekarwo pada tanggal 12 Februari sampai persoalan ini clear dulu,” tegasnya.
Saat ditanya siapa saja hakim yang menyatakan mengabulkan dan menolak, Romulo sendiri mengaku tidak mengetahui sambil tersenyum. Dia menyarankan agar pertanyaan itu disampaikan ke Akil langsung. “Pertanyaan itu bisa sampaikan langsung ke Pak Akil,” katanya.
Selanjutnya, dia mempertanyakan mengapa saat putusan di majelis panel posisi 2-1 untuk mengabulkan permohonan Khofifah, tetapi kenapa dalam putusan MK menyatakan secara bulat bahwa permohonan Khofifah ditolak. “Itu yang kami pertanyakan juga?” lanjutnya.
Setelah ini, kata Romulo, Khofifah akan berkirim surat juga ke MK dan Dewan Etik. “Kenapa bisa begini, ada putusan yg berbeda antara keputusan panel dan putusan yangg ada di persidangan. Itu upaya yang akan kami tempuh”.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan persoalan pelantikan pasangan KaRsa merupakan persoalan administratif, bukan persoalan hukum. Proses itu diawali dengan adanya pengajuan pelantikan oleh KPUD, DPRD. Selanjutnya, Mendagri meneruskan ke presiden untuk ditetapkan sebagai kepala daerah.
“Jika Khofifah minta penundaan pelantikan Pak Karwo, silahkan saja. Nanti kita lanjutkan pengaduannya ke Pak Menteri,” kata Didik di kantornya.
Namun, dia mengingatkan putusan MK yang memenangkan pasangan KaRsa itu bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada saluran hukum yang bisa menganulir kemenangannya. “Ini kan masuk ranah proses hukum ya (dugaan suap), tetapi nanti kita tunggu saja perkembangannya.”
Sebelumya, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan setiap putusan MK diputuskan dalam RPH, bukan dalam rapat panel. Dia mengatakan majelis panel yang memeriksa permohonan Khofifah terdiri dari Akil, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman, tapi pengambilan keputusan tetap berada di rapat permusyawarahan hakim. Majelis panel kasus ini hanya melakukan pemeriksaan sampai sidang terakhir tanggal 2 Oktober 2013.
Malam harinya, lanjut Hamdan, Akil ditangkap KPK. Menurut Hamdan, Akil tidak ikut dalam RPH karena sudah ditangkap KPK. Para hakim MK baru menggelar rapat permusyawarahan sehari setelah penangkapan Akil, 3 Oktober 2013 yang hasilnya menolak permohonan Khofifah untuk seluruhnya.
Hamdan menegaskan semua proses sidang kasus ini hingga pengambilan keputusan tercatat dalam Berita Acara. Ia tidak mengetahui, mengapa Akil mengaku keputusan yang diambil adalah memenangkan Khofifah. “Bagaimana bisa (dibilang) menang, sidangnya saja baru selesai 2 Oktober 2013,” tuturnya.
Untuk diketahui, MK mengukuhkan kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2013-2018 pada 7 Oktober 2013. Melalui putusannya pada tanggal 7 Oktober 2013, MK secara bulat menolak permohonan sengketa hasil Pemilukada Jawa Timur yang diajukan pasangan Khofifah-Herman Suryadi Sumawiredja.
















