Kiat-Kiat Garap Skripsi mengenai Hukum Udara dan Antariksa
Terbaru

Kiat-Kiat Garap Skripsi mengenai Hukum Udara dan Antariksa

Mulai dari cara memperoleh literatur hukum hingga sejumlah rekomendasi isu untuk skripsi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Terdapat ragam isu hukum yang dapat dijadikan topik dalam tugas akhir atau skripsi mahasiswa Fakultas Hukum. Salah satu diantaranya yang menarik dan terbilang ‘jarang’ dilirik sejumlah mahasiswa hukum tingkat akhir adalah isu-isu terkait Hukum Udara dan Antariksa. Meski tidak dapat dipungkiri terdapat tantangan tersendiri dalam melakukan penelitian pada lingkup Hukum Udara dan Antariksa.   

Akademisi Program Studi S-1 Hukum Bisnis Internasional Universitas Prasetiya Mulya Ridha Aditya Nugraha membagikan sejumlah tips mengenai isu hukum ini.

“Ini karena sifatnya masih baru, peraturan juga terbatas, kadang (untuk mengakses literatur tertentu) berbayar mahal. (Namun) ada banyak tips untuk kreatif (dalam memperoleh literatur) ya. Misalkan (mahasiswa merupakan) anggota dari organisasi tertentu, contohnya ALSA, bisa saling berkolaborasi dengan divisi riset. Jadi sekaligus mendorong divisi riset kemahasiswaan itu tidak hanya riset-riset untuk pengabdian atau artikel, tapi paling dasar saling membagi data,” ujar Ridha kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Senin (19/9/2022).

Upaya lain yang dapat dilakukan untuk memperoleh bahan dalam penelitian mengenai isu Hukum Udara dan Antariksa ini ialah melalui dosen di kampus. Pasalnya, bisa jadi dosen tergabung dalam asosiasi hukum internasional atau organisasi lainnya yang kiranya dapat membantu mahasiswa melalui jejaring yang dimiliki untuk mendapat akses terhadap literatur tertentu yang diperlukan. Untuk itu, memang mahasiswa harus dapat lebih proaktif dalam mencari bahan-bahan yang diperlukan guna penelitian isu Hukum Udara dan Antariksa.

Baca Juga:

Di Indonesia sendiri, isu hukum antariksa yang banyak dijumpai Ridha di berbagai universitas adalah penulisan tentang Geostationary Orbit atau GSO. Sedangkan terkait hukum udara, sudah sangat sering dituliskan oleh mahasiswa Fakultas Hukum maupun tentara Angkatan Udara. Bahkan, sampai terdengar baru-baru ini ialah terkait Flight Information Region (FIR).

Ia menjelaskan meski mengkaji kedua isu yang sudah ‘populer’ itu tidaklah buruk, tapi alangkah baiknya jika mahasiswa yang berkeinginan untuk meneliti isu hukum udara dan antariksa untuk mengeksplorasi topik lain yang kiranya menjadi concern. Sebab itulah, ia kerap mendorong mahasiswanya untuk menulis isu hukum yang baru, menarik, dan bermanfaat bisa dipraktikkan di lapangan.

Ridha berbagi sejumlah topik yang menurutnya dapat diangkat sebagai topik skripsi. Contohnya untuk hukum udara, dalam pemesanan pesawat, pesawat-pesawat akan dikirimkan tentu akan membutuhkan kontrak dan financing. Menarik jika ditelisik adanya isu hukum yang terjadi dalam proses tersebut. Bisa juga berkaitan dengan delivery pesawat dapat sampai dengan selamat atau bagaimana jika pembayarannya di-hold dan semacamnya bila terjadi force majeure.

“Masih banyak (isu lain), contoh AirNav Indonesia pengelola air navigation service provider. Misalnya, kalau air traffic controller tiba-tiba salah ngomong kemudian kecelakaan. Siapa yang bertanggung jawab? Bisa tidak di-cover dengan insurance? Airlines sudah kebanyakan, tulislah aktor lain. AirNav Indonesia, operator bandara, ground handling, atau bahkan asuransi. Bisa juga yang bersifat bertautan antara hukum udara dan kompetisi. Bandara dibangun banyak, sekarang tiket mahal, bandara kosong. Apakah ada pengaturan rute yang seharusnya dibuat berdasarkan pertimbangan hukum ekonomi?”

Untuk isu hukum antariksa yang disarankan olehnya seperti carbon offsetting ataupun mengenai Low Earth Orbit (LEO). “(Mengenai Low Earth Orbit ini) siapapun yang memiliki kapasitas, punya uang, bisa meluncurkan kemudian mendaftarkan sesuai dengan konvensi hukum antariksa yang berlaku. Artinya bisa jadi kalau negara ini punya kesempatan, punya investor, punya arah ke sana, dibutuhkan pastinya legal di bidang ini,” kata dia.

Akan tetapi, terlepas dari menulis skripsi hukum udara dan antariksa, patut diingat tidak lantas kemudian dapat pekerjaan di bidang itu. Karena melakukan penelitian dengan pekerjaan pada praktiknya merupakan dunia yang berbeda. Bagi Ridha sendiri, baru ‘berani’ memulai karier di bidang akademik setelah sudah sekitar diatas 7 tahun berpraktik sebelum menjadi akademisi Hukum Udara dan Antariksa. Belum lagi di Indonesia, masih sedikit perusahaan yang memahami manfaat atau arah dari Hukum Udara dan Antariksa.

Namun jika memang serius menggarap penelitian dalam skripsi terkait hukum udara dan antariksa supaya nantinya dapat menggapai cita-cita praktik dalam lingkup tersebut, maka ada kemungkinan harus berpraktik di sejumlah tempat terlebih dahulu. Supaya kemudian dengan pengalaman praktik yang ada dapat dikaitkan dengan hukum udara dan antariksa.

Terlebih, biasanya ada disiplin ilmu hukum lain yang perlu dikuasai dalam praktiknya. Seperti untuk bekerja di bandara, tidak 100% hanya hukum udara saja, tapi juga terdapat hukum kontrak sewa-menyewa dan lain-lain. “Dan juga teruskan kuliah untuk menguasai ini, jangan pernah puas dalam mencari ilmu di bidang hukum udara dan antariksa,” pesannya.

“Saran saya, beranilah menulis (skripsi) yang implementatif yang belum banyak ditulis. Karena dengan menulis itu, bisa jadi kesempatan menghampirimu. Kamu pengen bekerja di airport, maka gunakanlah kesempatan menulis tentang bandara. Hukum udara apa yang berlaku? Kemudian apa kira-kira yang dibutuhkan 5 tahun ke depan. Green airport, smart airport, dikaitkan dengan konvensi internasional. Itu silahkan dipikirkan lebih maju.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info