Kegiatan berbisnis erat hubungannya antara pelaku usaha dengan konsumen. Pelaku usaha memperoleh laba dari transaksi dengan konsumen, sedangkan konsumen memperoleh kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tertentu dari sebuah usaha.
Konsumen dinilai berada di posisi tawar yang lemah karena seringkali menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku-pelaku usaha curang yang secara ekonomi dan sosial memiliki posisi yang kuat.
Rendahnya tingkat kesadaran konsumen akan haknya serta belum terkondisinya masyarakat yang mempunyai kemauan menuntut hak-haknya merupakan salah satu faktor penyebab lemahnya konsumen saat proses transaksi.
Fenomena tidak seimbang ini membutuhkan campur tangan negara untuk melindungi konsumen. Untuk membantu konsumen ini, muncul Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang dibentuk oleh masyarakat untuk perlindungan masyarakat. (Baca: Tiga Modal dalam Menyampaikan Isu Perlindungan Konsumen)
Peran LPKSM diatur secara khusus di dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Sehubungan dengan hal itu, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menyebutkan ada banyak peran yang bisa dilakukan LPKSM dalam mengoptimalkan perlindungan konsumen.
“LPKSM bisa melakukan penelitian, pengawasan barang, mengevaluasi regulasi yang tujuannya untuk perlindungan konsumen,” ujarnya.
David melanjutkan selama ini komunitas konsumen Indonesia telah melakukan berbagai kegiatan dalam memberdayakan konsumen, di antaranya melakukan pers rilis, membuat infografis hingga advokasi.
“LPKSM terus melihat isu yang sedang berkembang, saat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sudah membuat rilis maka LPKSM selalu membuat rilis yang senada dengan YLKI,” lanjutnya.
Komunitas konsumen Indonesia juga membuat infografis tentang konsumen dan hak konsumen yang dibuat secara informatif yang diunggah di media sosial dan disebarkan melalui pesan-pesan singkat dari satu LPKSM ke LPKSM lainnya yang ada di berbagai daerah.
Ia melanjutkan, hal paling penting dalam memaksimalkan peran LPKSM ini dengan memberdayakan media sebagai media advokasi dengan membuat rilis dan penyampaian infografis yang menarik.
Selain itu, LPKSM selalu sigap dengan berita-berita dan isu terkini dengan melakukan inisiatif menuliskan pres rilis di media. Ia menekankan bahwa sangat penting bagi LPKSM untuk membuat tulisan-tulisan penting di media.
“Kita kerap berinisiatif dengan membuat rilis. Sehingga konsumen tidak perlu mengadu terlebih dahulu kepada LPKSM, apalagi menyangkut konsumen yang banyak dan kerugian yang besar, oleh karena itu LPKSM dengan inisiatif sendiri membuat rilis,” ungkapnya.
David juga menambahkan untuk perlu bagi LPKSM berbadan hukum yang jelas, agar bisa mengajukan gugatan legal standing tanpa adanya surat kuasa dan mempercepat permasalahan sengketa konsumen.
Adanya LPKSM ini bagi masyarakat dapat membantu konsumen dalam menyelesaikan sengketa konsumen, karena LPKSM berada di pihak konsumen. Sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 44 ayat 3 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2001 tentang LPKSM, bahwa LPKSM wajib memberikan nasihat kepada konsumen secara lisan maupun tulisan agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
















