Pasca penetapan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019, masih terus menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dalam merampungkan sejumlah RUU. Sepanjang masa persidangan I tahun sidang 2018-2019, jumlah RUU yang dibahas oleh alat kelengkapan dewan masih jauh dari harapan.
“DPR gagal paham mengartikan Prolegnas Prioritas. Sebab yang berhasil menjadi Undang-Undang bukan RUU yang berasal dari Prolegnas Prioritas,” ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M Djadijono dalam jumpa pers akhir pekan kemarin di Jakarta. Baca Juga: Diusulkan Ada Aturan Keberlanjutan Pembahasan RUU
Dia menilai DPR hanya menunda-nunda penyelesaian pembahasan RUU Prioritas. Bahkan, DPR kerap meminta perpanjangan waktu pembahasan dan penyelesaian RUU dalam beberapa kali masa sidang. Berdasarkan pantauan Formappi, kata Djadijono, pidato pembukaan masa sidang I tahun sidang 2018-2019, sebanyak 3 RUU ditargetkan selesai pembahasannya.
Sementara, berdasarkan kalender kerja DPR, terdapat 21 RUU yang direncanakan oleh masing-masing alat kelengkapan dewan untuk dikerjakan selama masa sidang I tahun 2018-2019. Artinya, sebenarnya terdapat 24 RUU yang direncakanan DPR untuk dibahas pada masa sidang sebelumnya.
Meski begitu, dari 24 RUU itu, RUU yang dibahas masing-masing komisi DPR sebanyak 16 RUU. Rinciannya, terdiri dari 3 RUU bersifat kumulatif terbuka yakni RUU APBN 2019; RUU tentang Kerja Sama Pertahanan Indonesia dengan Belanda; dan RUU tentang Kerja Sama Pertahanan Indonesia dengan Arab Saudi. Sementara 13 RUU lainnya berasal dari Prolegnas Prioritas.
“Tetapi, yang berhasil disahkan menjadi UU hanyalah 3 RUU Kumulatif Terbuka. Sedangkan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018 tidak ada satu pun yang berhasil diselesaikan pembahasannya untuk kemudian disahkan menjadi UU,” lanjutnya.
Ironisnya, terdapat RUU yang telah dibahas lebih dari 5 kali masa sidang, malah diperpanjang waktu pembahasannya dalam rapat paripurna penutupan masa sidang sidang I tahun 2008-2019 yang digelar di penghujung Oktober lalu. Setidaknya, ada 15 RUU yang diperpanjang masa pembahasannya.
Berikut 15 RUU yang diperpanjang masa pembahasannya
|
“Padahal menurut Pasal 140 Peraturan Tata Tertib DPR, pembahasan RUU dilakukan maksimal selama tiga kali masa sidang,” kritiknya.
Perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU dimungkinkan sesuai Pasal 143 ayat (1) Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang menyebutkan, “Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR sesuai dengan permintaan tertulis pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus.”
Hanya saja, kata Djadijono, permintaan perpanjangan masa pembahasan sebuah RUU mesti disertai dengan alasan yang jelas. Misalnya, berdasarkan pertimbangan materi muatan RUU yang bersifat komplek; banyaknya pasal; beban tugas dari komisi, gabungan komisi, badan legislasi, atau panitia khusus.
“Apa yang menjadi alasan perpanjangan pembahasan 15 RUU tersebut diatas sulit dilacak, apakah karena materi muatan RUU bersifat kompleks, jumlah pasalnya banyak, atau karena apa?”
Menghargai
Terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku tak kaget dengan kritikan Formappi. Justru dia menghargai upaya dan kerja keras Formappi dalam mendorong kinerja DPR agar menjadi lebih baik. “Bagi saya kritik Formappi merupakan bentuk rasa cinta rakyat kepada DPR RI agar bisa terus memperbaiki kinerjanya,” kata Bambang.
Bambang berharap kritikan Formappi juga didengar pihak pemerintah. Sebab, penyusunan dan pembahasan sebuah RUU, tidak hanya DPR, tetapi juga tangggung jawab pemerintah. Namun, pria yang akrab disapa Bamsoet itu menilai semestinya masyarakat pun dapat meneliti sebab-sebab tertundanya pembahasan RUU. Misalnya, disebabkan keterlambatan DPR atau pemerintah yang sering tidak hadir dalam rapat kerja dengan komisi terkait.
“Misalnya, pembahasan RUU ASN, pemerintah pun belum juga mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Alhasil, DPR pun belum dapat memulai pembahasan,” ujarnya memberi contoh.
Atau ada kendala lain, seperti yang terjadi pada pembahasan RUU Karantina Kesehatan. Karena adanya pergantian Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang mewakili pemerintah, sehingga Dirjen yang baru butuh waktu mempelajari substansi RUU.
“Setelah terus menerus diberikan warning oleh DPR, bahkan saya sampai menelepon Ibu Menteri Kesehatan, akhirnya rapat pembahasan bisa kembali dilanjutkan dan RUU tersebut bisa disahkan pada Juli 2018 kemarin,” bebernya.
Mantan Ketua Komisi III itu juga memberi contoh saat pembahasan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), khususnya aturan pemanggilan atau menghadirkan secara paksa terhadap pihak yang diperlukan keterangannya oleh DPR. Dengan begitu diharapkan kementerian yang mewakili pemerintah tidak menghindar dalam melakukan pembahasan sebuah RUU. Sayangnya, pasal pemanggilan tersebut dibatalkan oleh MK.
“Contoh lain, RUU tentang Pengaturan Peredaran Minuman berakhohol dan RUU Tembakau yang sudah melewati 10 kali masa persidangan belum juga tuntas. Itu antara lain karena minimnya kehadiran dari pihak pemerintah,” katanya.
















