Kini Pelayanan Perkara di Pengadilan Berbasis Online, Ini Aturannya!
Berita

Kini Pelayanan Perkara di Pengadilan Berbasis Online, Ini Aturannya!

Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik ini dapat dilakukan oleh advokat maupun perorangan. Banyak keuntungan yang akan diperoleh masyarakat, dari mulai mempercepat proses perkara hingga mempersempit kemungkinan terjadinya perilaku menyimpang (korupsi).

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Tidak hanya itu, dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dapat meningkatkan integritas melalui pembinaan dan pengawasan kepada aparatur pengadilan, dapat mempersempit dan meniadakan kemungkinan terjadinya penyimpangan perilaku (korupsi) dan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku seluruh aparatur pengadilan.

 

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu 6 bulan sejak berlakunya Perma ini, Sekretaris MA dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan menetapkan peraturan pelaksanan dan atau perubahan ketentuan administrasi perkara yang diperlukan sesuai dengan karakteristik layanan dan perkara ditiap-tiap lingkungan peradilan. (Baca juga: Perma Administrasi Perkara Berbasis Online Bakal Terbit)

 

Ia menambahkan Perma ini tidak akan mengurangi atau mengubah proses hukum acara. “Semoga Perma ini dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dengan cepat dan biaya murah,” katanya.

Tags:

Berita Terkait