Kini Pelayanan Perkara di Pengadilan Berbasis Online, Ini Aturannya!
Berita

Kini Pelayanan Perkara di Pengadilan Berbasis Online, Ini Aturannya!

Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik ini dapat dilakukan oleh advokat maupun perorangan. Banyak keuntungan yang akan diperoleh masyarakat, dari mulai mempercepat proses perkara hingga mempersempit kemungkinan terjadinya perilaku menyimpang (korupsi).

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Fungsi Perma ini bertujuan untuk melakukan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik dari mulai mendaftar perkara hingga mengambil salinan putusan.

 

Di awal bulan April 2018, Perma No. 3 Tahun 2018 terdiri dari 26 pasal yang mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara  secara elektronik, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi yang seluruhnya dilakukan secara online. Perma yang ditandatangani Ketua MA M Hatta Ali pada tanggal 29 Maret 2018 ini mulai diundangkan tanggal 4 April 2018.

 

“Perma ini bentuk keseriusan MA dalam merespon aspirasi masyrakat terkait modernisasi penyelenggaraan peradilan dan merupakan reformasi hukum acara yang memanfaatkan teknologi informasi untuk kemudahan bagi siapapun untuk mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan tanpa harus datang ke pengadilan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada Hukumonline, Sabtu (7/4).

 

Ia menjelaskan, Perma No. 3 Tahun 2018 sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang sulit dijangkau dengan waktu yang cepat. Sehingga, saat ini serangkaian proses penerimaan gugatan atau permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata, agama, tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

 

Menurutnya, pengaturan administrasi perkara secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. “Tidak hanya itu, layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar,” ujarnya.

 

Calon pengguna terdaftar melakukan pendaftaran melalui sistem informasi pengadilan. Untuk pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening pengadilan pada bank melalui saluran pembayaran elektronik yang tersedia.

 

Baca:

 

Hal lainnya, yang perlu mendapatkan perhatian setelah adanya Perma ini, ialah domisili elektronik, yakni domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/atau nomor telpon seluler yan telah terverifikasi. Pengguna terdaftar yang dimaksud dalam Perma ini adalah setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh MA.

 

Dalam hukum acara, lanjut Abdullah, panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik. “Panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan UU,” katanya.

 

Selain itu, kata dia, pengadilan juga menerbitkan salinan putusan atau penetapan secara elektronik. “Di mana salinan putusan atau penetapan pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan/penetapan diucapkan,” katanya.

 

Namun, khusus dalam perkara kepailitan atau PKPU salinan putusan atau penetapan pengadilan dikirim kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan atau penetapan diucapkan.

 

Meski seluruh rangkaian dilakukan secara online, tetapi proses pembuktian harus tetap dilaksanakan secara manual hingga pembacaan putusan kecuali pengiriman salinan putusan dilakukan secara online. “Meski dilakukan secara online, tetapi sama sekali tidak mengurangi atau mengubah tahapan beracara di pengadilan,” ujar Abdullah.

 

Penyusunan Perma yang diketuai Hakim Agung Sultoni Mohdally dan dua anggota Pokja Syamsul Maarif dan Zahrul Rabain telah sepenuhnya mengimplementasikan pencatatan dan register perkara secara elektronik dalam sistem informasi pengadilan. Maka, lanjut Abdullah, tidak perlu lagi mencatat informasi dan register perkara secara manual.

 

Sebab, ia mengatakan dengan berlakunya Perma No. 3 Tahun 2018 terdapat keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Ia menyebut dapat mempercepat  waktu proses perkara, dapat mengurangi biaya proses perkara, dapat memberikan pembelajaran bagi aparatur pengadilan dan masyarakat untuk mengubah mindset dan kulturnya.

 

Tidak hanya itu, dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dapat meningkatkan integritas melalui pembinaan dan pengawasan kepada aparatur pengadilan, dapat mempersempit dan meniadakan kemungkinan terjadinya penyimpangan perilaku (korupsi) dan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku seluruh aparatur pengadilan.

 

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu 6 bulan sejak berlakunya Perma ini, Sekretaris MA dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan menetapkan peraturan pelaksanan dan atau perubahan ketentuan administrasi perkara yang diperlukan sesuai dengan karakteristik layanan dan perkara ditiap-tiap lingkungan peradilan. (Baca juga: Perma Administrasi Perkara Berbasis Online Bakal Terbit)

 

Ia menambahkan Perma ini tidak akan mengurangi atau mengubah proses hukum acara. “Semoga Perma ini dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dengan cepat dan biaya murah,” katanya.

Tags:

Berita Terkait