KIP Terbitkan Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Masa Darurat Kesehatan
Berita

KIP Terbitkan Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Masa Darurat Kesehatan

Badan Publik perlu membuat pedoman pengumpulan data atau informasi.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Simak Yuk! Dosen-Dosen Hukum Tata Negara Bicara tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Kelima, informasi penanganan jenazah dan lokasi pemakaman khusus bagi pasien Covid-19. Keenam, informasi mengenai akses, biaya dan jaminan kesehatan bagi masyarakat terkait pemeriksaan dan perawatan Covid-19. Ketujuh, rencana kebijakan dalam penanganan Covid-19 dan perubahannya.

Sehubungan dengan jenis informasi yang perlu diumumkan, Komisi Informasi Pusat menyarankan agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan, kepala daerah, dan instansi terkait mengupayakan adanya sistem informasi/data, membuat prosedur pengumpulan informasi sebagai pedoman bersama agar ada sinkronisasi data sebelum disampaikan kepada masyarakat, dan menyampaikan status waktu informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Selain itu, perlu mengupayakan agar informasi mengenai sebaran dan penanganan disampaikan secepatnya kepada masyarakat; dan memastikan sistem elektronik untuk pencegahan membuka ruang partisipasi publik.

Pelayanan berbasis daring

Surat Edaran KIP juga menyinggung bagaimana seharusnya pelayanan dilakukan oleh PPID di setiap Badan Publik. Mengingat saat ini ada pembatasan sosial, maka diimbau kepada PPID agar lebih memanfaatkan pelayanan informasi berbasis daring. Terutama untuk menyampaikan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan serta merta.

Jika ada pelayanan informasi yang tidak dapat dilakukan secara daring, maka Badan Publik harus mengedepankan pembatasan jarak aman dan menyesuaikan dengan protokol pelayanan kesehatan. Pasal 7 ayat (6) UU No. 14 Tahun 2008 menyebutkan Badan Publik dapat memanfaatkan  sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik ketika menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ini juga berkaitan dengan beberapa protokol yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.

(Baca juga: Dari Protokol Hingga Imbauan: Kenali Aneka Jenis Beleidsregel Terkait Covid-19).

Pada awal penanganan Covid-19, Pemerintah menerbitkan Protokol mengenai kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Area Institusi Pendidikan, dan Protokol Area dan Transportasi Publik. Dalam Protokol Komunikasi, misalnya, disebutkan empat pilar komunikasi, yakni imbauan kepada masyarakat agar tenang dan waspada, koordinasi dengan instansi terkait, pemberian akses informasi ke media, dan pengarusutamaan gerakan cuci tangan dengan sabun. Sebagai implementasi Protokol Komunikasi ini, setiap hari Pemerintah mengumumkan perkembangan penanganan Covid-19 ke publik lewat media massa.

Tags:

Berita Terkait