Kisah di Balik Tragedi WTC : Menggugat Perlakuan Diskriminatif
Fokus

Kisah di Balik Tragedi WTC : Menggugat Perlakuan Diskriminatif

Amnesti Internasional baru saja mempublikasikan sebuah laporan bertajuk Rights Denied : The UK's Response to 11 September 2001. Laporan itu menunjukkan bahwa kekerasan dan pelanggaran HAM, terutama terhadap kelompok minoritas di Inggris, sering terjadi pasca Tragedi WTC. Perlakuan serupa juga terjadi di Amerika Serikat.

MYs/APr
Bacaan 2 Menit

Sebenarnya, saat diperiksa, detector logam tidak berbunyi sama sekali. Tetapi, petugas bandara Garda Nasional Illinois tetap menahan Samar. Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh hukumonline, ditegaskan bahwa Garda Nasional menginstruksikan sejumlah personil satpam bandara dari Argenbright Security Inc untuk menggeledah Samar.

Samar mencoba meminta agar penggeledahan dilakukan di ruang tertutup, dan oleh satpam wanita pula. Permintaan itu tak sepenuhnya dituruti. Tanpa merasa bersalah, para pemeriksa meraba-raba bagian tubuh terlarang Samar Kaukab. Pelecehan seksual pun terjadi. Atas perlakuan tersebut, Samar Kaukab mengadu ke American Civil Liberties Union (ACLU). "Apa yang terjadi benar-benar telah melecehkan harga diri saya," keluh Samar saat mengadu ke ACLU.

Berkat bantuan ACLU pula, Samar mengajukan para tergugat ke Pengadilan Distrik Illinois. Lembaga yang bergerak di bidang hak-hak sipil warga negara itu menilai, tindakan petugas keamanan telah menabrak kebebasan beragama dan anti-diskriminasi etnik yang dijamin konstitusi AS. Apalagi, ditengarai bahwa tindakan para tergugat diilhami kecurigaan terhadap setiap warga muslim.

Tindakan para tergugat dinilai telah melanggar Amandemen Keempat dan Klausul Perlindungan yang Sama (Equal Protection Clause) dalam Amandemen ke-14 Konstitusi Amerika.  "Kasus ini menunjukkan bahwa pejabat publik kita kurang mendapat pelatihan agar tak seorang pun mendapat pelakuan diskriminatif gara-gara etnis dan agamanya," kata Harvey Grossman, salah seorang pengacara Samar dari ACLU.

Dalam gugatan setebal 16 halaman, Harvey Grossman dan kawan-kawan meminta agar para tergugat membayar ganti rugi kepada Samar Kaukab yang jumlahnya sesuai perhitungan pengadilan. Kasus ini mungkin masih terus berlangsung di Pengadilan Distrik Illinois.

Agus Budiman pun menggugat

Keinginan menggugat Pemerintah AS akibat mendapat perlakuan diskriminatif juga diungkapkan Agus Budiman, melalui pengacaranya. Penahanan terhadap warga negara Indonesia ini merupakan salah satu ekses tragedi WTC. Orang-orang muslim seperti Agus banyak yang dicap terkait dengan terorisme. Agus sendiri ditahan pada 30 Oktober 2001 dengan tuduhan serupa.

Tuduhan terhadap pria kelahiran 27 Juni 1970 itu muncul karena ia mengenal Mohammed Atta, orang yang diduga sebagai penghubung Osama bin Laden. Ia juga mengurus izin mengemudi bagi M. Belfas, nama yang juga dikait-kaitkan dengan jaringan Al Qaeda di Jerman.

Halaman Selanjutnya:
Tags: