KKB Dilabeli Teroris, Begini Pandangan Pakar Hukum Internasional
Berita

KKB Dilabeli Teroris, Begini Pandangan Pakar Hukum Internasional

Pemberlakuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh Pemerintah di Papua sudah tepat. Pemerintah menyatakan kepentingan yang utama memulihkan keamanan dan menghentikan teror yang meningkat dan berlanjut, serta tetap mengedepankan penyelesaian persoalan Provinsi Papua dengan pendekatan kesejahteraan.

Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

Hikmahanto Juwana menilai pemberlakuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh Pemerintah di Papua sudah tepat. "Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme," ujar Hikmahanto.

Dia melihat penggunaan kekerasan di Papua paling tidak ada tiga kategori. Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan, namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme.

Kedua, kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Ini dalam UU TNI disebutkan sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri. Yang menjadi target penyerangan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan, sama sekali bukan penduduk sipil. Ketiga, penggunaan kekerasan bertujuan untuk menimbulkan suasana teror.

Dalam Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kata dia, jelas disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut. Inti Pasal 6 itu adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah, tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa.

"Bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror, sehingga apa yang menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut (pemerintah, red)," kata dia.

Selengkapnya Pasal 6 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.”

Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI. Menurutnya, penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan, tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan.

Pertimbangan matang

Dalam rilisnya, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menyatakan keputusan penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris dilakukan dengan pertimbangan matang, memperhatikan masukan dan analisis dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar pemerintah berdasarkan fakta-fakta tindakan kekerasan secara brutal dan masif di Provinsi Papua selama beberapa waktu terakhir yang menyasar masyarakat sipil dan aparat, yang dilakukan oleh KKB.

Dia menyampaikan sebagaimana dilaporkan oleh Bupati Puncak Willem Wandik, secara beruntun KKB melakukan serangkaian kekerasan di wilayah Kabupaten Puncak sejak awal tahun ini. Kekerasan KKB meliputi pembunuhan tukang ojek di Kampung Ilambet, Ilaga tanggal 9 Februari 2021. Selain itu melukai seorang perempuan di Kampung Juguloma, Beoga dengan senjata tajam tanggal 18 Februari 2021.

Kemudian kontak tembak antara Paskhas dengan KKB di Bandara Amingganu tanggal 19 Februari 2021, pembunuhan dua orang guru SD dan SMP di Kampung Juguloma pada tanggal 8 dan 9 April 2021. Lalu pembakaran helikopter milik PT Arsa Air di Bandara Aminggaru, Ilaga tanggal 11 April 2021, pembakaran rumah Kepala Sekolah SMP dan anggota DPRD di Kampung Juguloma, Beoga tanggal 13 April 2021.

Selanjutnya pembunuhan tukang ojek di Kampung Eromaga, Distrik Omukia tanggal 14 April 2021, pembunuhan pelajar SMAN 1 Ilaga di Kampung Ulomi tanggal 15 April 2021, pembakaran rumah Kepala Suku dan guru di Kampung Dambet, Beoga tanggal 17 April 2021, serta penembakan Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha di Kampung Dambet, Beoga tanggal 25 April 2021.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait