KKB Dilabeli Teroris, Begini Pandangan Pakar Hukum Internasional
Berita

KKB Dilabeli Teroris, Begini Pandangan Pakar Hukum Internasional

Pemberlakuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh Pemerintah di Papua sudah tepat. Pemerintah menyatakan kepentingan yang utama memulihkan keamanan dan menghentikan teror yang meningkat dan berlanjut, serta tetap mengedepankan penyelesaian persoalan Provinsi Papua dengan pendekatan kesejahteraan.

Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

Selain itu, data dari Gugus Tugas Papua PPKK Fisipol UGM juga menyebutkan bahwa selama 10 tahun terakhir sejak 2010 sampai 2020, pelaku kekerasan di Papua terbanyak dilakukan KKB dengan 118 kasus, dibandingkan oleh TNI (15 kasus) dan Polri (13 kasus).

Berdasarkan hasil riset yang sama, mereka yang menjadi korban meninggal dari tindak kekerasan yang terjadi dengan total 356 orang adalah masyarakat sipil serta TNI dan Polri sebanyak 93 persen, sisanya sebanyak 7 persen adalah anggota KKB.

Jaleswari juga menyampaikan penyebutan organisasi/individu teroris di Provinsi Papua ini secara limitatif hanya dilekatkan pada organisasi atau orang yang melakukan perbuatan serta motif sebagaimana didefinisikan dalam UU No.5 Tahun 2018, antara lain perbuatan kekerasan, menimbulkan teror, perusakan fasilitas publik, dan dilakukan dengan motif politik dan gangguan keamanan.

Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris juga dimaksudkan untuk mengefektifkan tindakan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap KKB guna memastikan seluruh instrumen penegakan hukum dalam UU No.5 Tahun 2018 dapat dimaksimalkan. Dia menyampaikan pemerintah akan memastikan tindakan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum tidak akan eksesif yang bisa berdampak negatif pada masyarakat.

Dia berharap agar organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan gereja tidak khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasa dalam melakukan kerja-kerja pengabdian masyarakat sesuai hukum yang berlaku, serta turut bekerja sama dalam melakukan pemantauan agar kegiatan penegakan hukum sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM, sehingga harapan semua pihak menciptakan Provinsi Papua yang damai dan sejahtera bisa terwujud.

"Pemerintah sedang menyiapkan kerangka operasi yang komprehensif, yang memperhatikan secara ketat prinsip-prinsip HAM," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Jaleswari, kepentingan yang utama memulihkan keamanan dan menghentikan teror yang meningkat dan berlanjut di masyarakat akhir-akhir ini, serta tetap mengedepankan penyelesaian persoalan Provinsi Papua dengan pendekatan kesejahteraan, misalnya, dengan dikeluarkannya Inpres No.9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. (ANT)

Tags:

Berita Terkait