Klaim Adidas Soal Wayang, Begini Pengaturan Ekspresi Budaya Tradisional
Terbaru

Klaim Adidas Soal Wayang, Begini Pengaturan Ekspresi Budaya Tradisional

Pasal 38 ayat (1) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Di jagat maya, warganet Tanah Air sempat ramai mengecam klaim perusahaan perlengkapan olahraga terkenal asal Jerman, Adidas cabang Singapura yang menyebut Wayang Kulit sebagai identitas dan warisan budaya Malaysia. Promosi produk tersebut dianggap mengklaim budaya Indonesia.  

Dilansir sejumlah media, kejadian ini berawal saat salah satu model sepatu yang dirancang Jaemy Choong, desainer grafis asal Malaysia, menyebut wayang kulit adalah bagian dari identitas dan warisan budaya negara Jiran itu. Hal ini yang tentu membuat berang warganet Indonesia, kemudian mereka beramai-ramai menyerbu akun Instagram Adidas Singapura dan Filipina. Tapi, belakangan caption yang dipermasalahkan itu sudah diperbaiki dengan menyebutkan wayang sebagai budaya asli Indonesia.

Bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia melihat penggunaan budaya tradisional dalam hal ini Wayang Kulit untuk produk merek tertentu? Mengutip artikel Klinik Hukumonline berjudul “Hukumnya Menggunakan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Merek” dijelaskan sebagai hasil ciptaan, perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional diatur dalam UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 38 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Penggunaan ekspresi budaya tradisional harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.

Penjelasan Pasal 38 ayat (1) UU Hak Cipta disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "ekspresi budaya tradisional" mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut:

  1. verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;
  2. musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya;
  3. gerak, mencakup antara lain, tarian;
  4. teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;
  5. seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya; dan
  6. upacara adat.

Tapi, dari sisi perlindungan hak cipta, tidak mungkin mencatatkan ciptaan yang hak ciptanya di pegang oleh negara. Selain itu, tidak ditemukan pasal yang tegas mengatur ekspresi budaya tradisional tidak dapat didaftarkan sebagai merek. Tapi, Pasal 72 ayat (7) huruf c UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Georafis mengatur penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM dapat dilakukan jika memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

“Penghapusan dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dan Komisi Banding Merek. Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi berdasarkan permintaan Menteri Hukum dan HAM,” demikian bunyi Pasal 72 ayat (8), (9) UU Merek dan Indikasi Georafis ini.  

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, Wayang adalah satu dari berbagai warisan kebudayaan masa lampau di Indonesia. Wayang merupakan salah satu karya seni budaya yang menonjol di antara banyak karya budaya lainnya. Pertunjukan wayang meliputi seni peran, suara, musik, tutur, sastra, lukis, pahat, dan juga seni perlambang.

Menyimak sejarah, budaya wayang terlihat terus berkembang dari zaman ke zaman. Kemudian berkembang hingga digunakan sebagai media komunikasi sosial yang dapat bermanfaat bagi perkembangan masyarakat pendukungnya. Dunia wayang memperlihatkan perubahan fungsinya, dari sebagai media ritus pemujaan atas leluhur, dakwah, penerangan, hingga pendidikan moral dan etik, juga pemahaman filsafat, serta hingga sebagai media hiburan belaka.

Menariknya, sejak 7 November 2003, UNESCO telah mengakui pertunjukan wayang kulit sebagai Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity. Dalam sinopsisnya tersebut, sekalipun tidak memberikan justifikasi teoritis dan historis didasarkan pada tokoh tertentu, UNESCO jelas mengakui seni mendongeng kuno ini berasal dari Indonesia.

Usia seni pertunjukan ini, merujuk UNESCO, disebut telah berkembang selama sepuluh abad di istana kerajaan Jawa dan Bali, dan kini telah menyebar ke pulau-pulau lain seperti Lombok, Madura, Sumatra, dan Kalimantan. Menyimak angka “sepuluh abad” sebagai pilihan UNESCO melihat sejarah perkembangan tradisi wayang, mudah diduga, asumsi tersebut didasarkan pada Prasasti Balitung dari abad ke-10 (903 M).

Perlindungan terkait pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bertaraf internasional sebenarnya sejalan dengan ketentuan UU Hak Cipta tersebut. Terkait pengakuan terhadap aspek budaya dan pengetahuan tradisional memang sampai saat ini hanyalah United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang dapat melakukan dan memverifikasi terkait dengan hal-hal yang dianggap sebagai warisan budaya di dunia.

UNESCO adalah badan yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1945 yang khusus untuk mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antar negara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki. (Artikel 1 Konstitusi UNESCO). 

Misalnya, UNESCO telah mengakui Taman Nasional Komodo, Candi Prambanan, Situs Manusia Purba Sangiran, Taman Nasional Lorents, Hutan Tropis Sumatera (taman Nasional Sembilang, Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan), Batik Indonesia dan yang terakhir pada tahun 2012 adalah pengakuan kepada Lanskap Budaya Provinsi Bali sebagai situs warisan dunia (http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Situs_Warisan_Dunia_UNESCO).

Tags:

Berita Terkait