Klarifikasi Kemenko Perekonomian Soal Draf RUU Omnibus Law yang Tersebar
Berita

Klarifikasi Kemenko Perekonomian Soal Draf RUU Omnibus Law yang Tersebar

Pemerintah tidak akan bertanggungjawab apabila ada draf RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan. Sebelumnya, PSHK mengkritik penyusunan RUU omnibus law sangat minim sampai ke publik.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Fajri, bentuk pelibatan partisipasi publik bisa ditempuh oleh pemerintah dengan jalan mempublikasikan perkembangan dan substansi yang menjadi pembahasan di pemerintah. Karena dengan demikian, publik akan berinisiatif sendiri untuk berpartisipasi dengan caranya. Akses terhadap perkembangan dan susbstansi pembahasan sangat minim hingga saat ini.

 

Ia menyebutkan, sikap kritis masyarakat dalam setiap proses pembentukan kebijakan merupakan keharusan. Hal ini akan berhubungan langsug dengan dampak kebijakan yang akan dihasilkan oleh pemerintah terhadap masyarakat. Dalam contoh RUU omnibus ia mencontohkan, pemerintah tidak bisa hanya mengikutsertakan sebagian kalangan lalu meninggalkan kalangan yang lain. Dampak RUU akan berlaku kepada semua pihak.

 

“Nah tingkat kritis publik ini kan mereka tidak punya kuasa untuk memaksa pemerintah. Yang mesti dilakukan adalah pemerintah menyadari itu dan membuka ruang-ruang publikasi dan partisipasi kepada publik,” jelas Fajri.

 

Problem yang sama juga diutarakan oleh Indonesia for Global Justice (IGJ). Lebih lugas, IGJ bahkan menyebutkan pembahasan omnibus law sangat tidak demokratis, sebab tidak ada keterlibatan masyarakat sipil dan kalangan akar rumput. Pemerintah dinilai hanya melibatkan kelompok pengusaha, yang mana dipandang sebagai stakeholder utama sehingga substansi RUU tersebut dominan berpihak kepada kepentngan pelaku usaha.

 

“Pemerintah tidak sensitif memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, yang kian hari termarjinalkan. Dalam pembahasan regulasi omnibus law yang menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat juga tidak dilibatkan oleh Pemerintah,” kata Koordinator Riset dan Advokasi IGJ, Rahmat Maulana Sidik.

 

Menurut Maulana, sedikitnya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat membuat publik berspekulasi ke mana-mana. Di samping itu, pembahasan yang tidak demokratis dalam omnibus law menjadi masalah serius, sebab regulasi ini mencakup semua sektor hajat hidup orang banyak. Sehingga, keterlibatan masyarakat akar rumput dan kelompok masyarakat sipil sangat penting dalam menentukan kebijakan omnibus law. 

 

Ia menyitir pemberitaan media yang bersumber dari pemerintah yang menyebutkan bahwa omnibus law sangat memanjakan kalangan pengusaha dan investor. Mulai dari penghapusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hingga penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha nakal.

 

Tags:

Berita Terkait