KND Dorong Pelibatan Bermakna Penyandang Disabilitas dalam Pembentukan Regulasi
Terbaru

KND Dorong Pelibatan Bermakna Penyandang Disabilitas dalam Pembentukan Regulasi

Peningkatan kapasitas pemangku kebijakan dan penguatan advokasi diperlukan agar regulasi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
 Ketua KND, Dante Rigmalia. Fotografer / Hilman Fathurrahan Wicaksana
Ketua KND, Dante Rigmalia. Fotografer / Hilman Fathurrahan Wicaksana

Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendorong keterlibatan penyandang disabilitas secara bermakna dalam pembentukan regulasi dan kebijakan pemerintah. Partisipasi tersebut diperlukan agar kebijakan yang disusun tidak hanya mengakui hak penyandang disabilitas secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan hambatan yang mereka hadapi.

Ketua KND, Dante Rigmalia mengatakan, salah satu tantangan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah pemahaman pemangku kewajiban mengenai kondisi dan kebutuhan kelompok tersebut. Pemahaman ini diperlukan agar kebijakan yang dibentuk dapat memberikan dukungan yang sesuai bagi penyandang disabilitas.

“Nah kehadiran kami mendorong organisasi penyandang disabilitas dan pihak-pihak lainnya untuk mengembangkan kapasitas pemangku kebijakan itu,” kata Dante saat berbincang dengan Hukumonline, Rabu (28/10/2026) kemarin.

Dante menilai, peningkatan kapasitas pemangku kewajiban perlu berjalan beriringan dengan pemberian kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pembentukan regulasi. Dengan demikian, kebijakan yang disusun pemerintah diharapkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan kelompok yang menjadi sasaran pengaturannya.

Baca juga:

KND menjalankan tugasnya dengan mengacu pada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas).

Secara kelembagaan, KND dibentuk berdasarkan Perpres No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Pasal 2 Perpres 68/2020 menegaskan bahwa pembentukan KND bertujuan memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sementara itu, Pasal 4 Perpres 68/2020 mengatur tugas KND untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi terhadap pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Adapun Pasal 5 Perpres 68/2020 mengatur fungsi KND, termasuk pemantauan dan evaluasi, advokasi, serta kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KND, Jonna Aman Damanik turut menegaskan bahwa partisipasi penyandang disabilitas merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak mereka.

“Penyandang disabilitas sendiri itu kan dalam asas dan prinsip hak itu adalah meaningful participation. Jadi artinya dalam setiap proses apapun yang sudah disampaikan tadi kami selalu melebatkan mereka,” ujarnya.

Hukumonline.com

Komisioner KND, Jonna Aman Damanik. Fotografer / Hilman Fathurrahan Wicaksana

Ia menuturkan, partisipasi tersebut perlu didukung dengan peningkatan kapasitas agar penyandang disabilitas dapat menyampaikan aspirasi dan melakukan advokasi secara efektif. Kemampuan untuk menyusun masukan kebijakan menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi.

“Itu menjadi kewajiban kami untuk sama-sama memberikan edukasi dan sosialisasi. Nah, tentu penting bagi Komisi Nasional Disabilitas membuat isu prioritas,” tuturnya.

Bagi Jonna, pelibatan penyandang disabilitas juga perlu diikuti dengan kolaborasi berbagai pihak. Hal ini karena pemenuhan hak penyandang disabilitas berkaitan dengan beragam sektor pemerintahan yang membutuhkan koordinasi dan pembagian peran yang jelas.

Pendekatan kolaboratif tersebut dilakukan untuk membangun rasa kepemilikan bersama terhadap upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dengan melibatkan pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, dan pemangku kepentingan lainnya, KND berharap kebijakan yang dibentuk dapat diterapkan secara lebih efektif.

“Komitmen kami yaitu proses advokasi yang selalu disampaikan adalah proses advokasi membangun kalau bahasa kerennya asertif persuasif,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info