Koalisi Desak Kejaksaan Tinggi DKI Hentikan Kriminalisasi Fatia-Haris
Utama

Koalisi Desak Kejaksaan Tinggi DKI Hentikan Kriminalisasi Fatia-Haris

Karena kritik yang disampaikan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar merupakan kritik yang sah terhadap pejabat negara.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Oleh karena itu, Koalisi mendesak kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara ini demi hukum. Persoalan ini semakin menunjukan aparat penegak hukum turut menjadi aktor kondisi menyempitnya ruang kebebasan sipil. “Kebebasan berekspresi dan berpendapat atau sikap kritis rakyat terhadap pejabat publik tidak boleh dibungkam aparat penegak hukum melalui penerapan pasal-pasal karet,” tegas Isnur.

Beredar kabar berkas perkara dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. "Betul rencananya akan ada penyerahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU [Jaksa Penuntut Umum] bertempat di Kejari Jakarta Timur," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah sebagaimana dikutip sejumlah media, Minggu (5/3/2023).

Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut Binsar Panjaitan yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatia terkait siniar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'. yang diunggah dalam kanal video daring (youtube milik Haris). Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Pihak Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Fatia-Haris ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi dilayangkan pada September 2021, teregister dengan nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Lalu, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Fatia-Haris sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui surat No:B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan No: B/4136/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Haris dan Fatia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait