Koalisi Ingatkan Pentingnya Strategi Pemajuan Kebudayaan
Terbaru

Koalisi Ingatkan Pentingnya Strategi Pemajuan Kebudayaan

Strategi kebudayaan sebagai dasar untuk menerbitkan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK).

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Manager Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay saat memaparkan bahan diskusi bertajuk 'Dana Sudah Ada, Strateginya Mana: Lima Tahun Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan', Selasa (24/5/2022). Foto: ADY
Manager Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay saat memaparkan bahan diskusi bertajuk 'Dana Sudah Ada, Strateginya Mana: Lima Tahun Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan', Selasa (24/5/2022). Foto: ADY

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sudah berjalan 5 tahun. Dalam periode tersebut pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).

Manager Advokasi Koalisi Seni, Hafez Gumay, mengatakan PP No.87 Tahun 2021 merupakan kompilasi dari seluruh peraturan turunan UU No.5 Tahun 2017 yang berbentuk PP. Beleid itu sebagai dasar hukum pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan implementasi UU No.5 Tahun 2017 di daerah masing-masing.

“Peraturan ini bisa digunakan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pemajuan kebudayaan. Pemerintah daerah bisa menerbitkannya melalui peraturan di daerah,” kata Hafez dalam diskusi bertema Dana Sudah Ada, Strateginya Mana: Lima Tahun Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan”, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:

Menurut Hafez, Permendikbud No.1 Tahun 2022 ditujukan sebagai acuan pemerintah pusat memastikan pemerintah daerah melaksanakan kewajiban terkait PPKD. PPKD menjadi kewajiban daerah dan alokasi anggarannya dari APBD. Dari 508 daerah yang wajib menyusun PPKD, masih ada 100 daerah yang belum melaksanakan kewajiban itu. Ada juga daerah yang sudah memiliki PPKD, tapi belum melaksanakannya dalam bentuk penyusunan anggaran dan program.

Terbaru, pemerintah telah membentuk dana perwalian kebudayaan yang disebut Dana Indonesiana pada 23 Maret 2022. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden No.111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Hafez Gumay menerangkan dana perwalian kebudayaan merupakan amanat Pasal 49 UU No.5 Tahun 2017.

Dana perwalian dikelola dengan mekanisme dana abadi oleh LPDP Kementerian Keuangan yang didistribusikan manfaatnya oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek. Hafez mencatat Presiden Joko Widodo menjanjikan anggaran awal dana perwalian kebudayaan sebesar Rp5 triliun, tapi yang bisa dikucurkan baru Rp3 triliun.

Dari beragam capaian pemerintah dalam melaksanakan mandat UU No.5 Tahun 2017 itu, Hafez mengingatkan masih ada pekerjaan rumah (PR) yang belum dikerjakan pemerintah. Antara lain pemerintah belum menerbitkan Strategi Kebudayaan sebagaimana perintah Pasal 13 ayat (6) UU No.5 Tahun 2017 dimana strategi itu ditetapkan oleh Presiden. Presiden Joko Widodo telah menerima naskah Strategi Kebudayaan ketika penutupan Kongres Kebudayaan Indonesia tahun 2018. “Tapi sampai sekarang naskah itu belum ditetapkan,” ujar Hafez.

Hafez mengingatkan Strategi Kebudayaan itu penting sebagai dasar untuk menerbitkan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK). Sebagaimana Pasal 10 ayat (3) UU No.5 Tahun 2017 mengatur RIPK disusun berdasarkan Strategi Kebudayaan. Jika RIPK telah selesai dan diadopsi dalam dokumen rencana pembangungan nasional, diharapkan akan lebih banyak alokasi anggaran dan program pemerintah yang ditujukan untuk memajukan kebudayaan.

Tags:

Berita Terkait