Koalisi Minta Kasus Djoko Tjandra Diusut Menyeluruh dan Tuntas
Berita

Koalisi Minta Kasus Djoko Tjandra Diusut Menyeluruh dan Tuntas

Kasus ini sangat menciderai upaya pemberantasan korupsi dan memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia. Seorang buronan bisa keluar dan masuk wilayah Indonesia dan difasilitasi oleh oknum aparat penegak hukum dan pemerintahan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS

Djoko Soegiarto Tjandra diduga telah melakukan serangkaian manuver agar bisa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA terkait vonis 2 tahun penjara perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sebelum akhirnya buron pada 2009 ke Papua Nugini. Namun pada Juni 2020, Djoko Tjandra berhasil lolos ke Indonesia untuk mengajukan PK atas kasusnya ke PN Jakarta Selatan.   

Pengajuan PK ini dimulai dengan pembuatan e-KTP dan paspor. Kantor Kelurahan Grogol Selatan memberi keistimewaan kepada Djoko Tjandra dengan pelayanan proses pembuatan e-KTP hanya selama 30 menit. Selanjutnya, Djoko Tjandra membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Baik Kantor Kelurahan Grogol Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengaku tidak menemukan catatan atau peringatan dalam sistem e-KTP dan paspor bahwa Djoko Tjandra adalah buronan.  

Karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan mencatat beberapa pelanggaran yang terjadi dalam kasus Djoko Tjandra. Diantaranya, Pertama, Kepolisian mempermudah pergerakan Djoko Tjandra di Indonesia seolah-olah sebagai orang tanpa masalah hukum, lewat penerbitan surat jalan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.  

Kedua, Ditjen Imigrasi menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020. Ketiga, Ditjen Imigrasi meloloskan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia tanpa koordinasi untuk penangkapan dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Keempat, Ditjen Imigrasi menerbitkan paspor untuk Djoko Tjandra pada 23 Juni 2020 di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Kelima, Kelurahan Grogol Selatan menerbitkan kembali Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk seseorang yang berstatus terpidana yang buron. Keenam, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bertemu dengan Anita Kolopaking dan Ketua Mahkamah Agung (MA) terlihat bersama dengan Anita Kolopaking dalam sebuah acara pribadi. Keetujuh, Anita Kolopaking telah jelas mempertunjukkan perilaku yang mencederai kode etik advokat.

“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan lembaga pemerintahan dan penegak hukum di atas menunjukan gejala pembobolan hukum dan sistem layanan di Indonesia. Lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan besar oleh UUD dan UU dan menerima anggaran dari uang rakyat, ternyata mudah diatur oleh seorang buronan terpidana,” ujar Anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Direktur Eksekutif LeIP Liza Farihah dalam keteranganmya, Senin (27/7/2020).

Selain LeIP, Koalisi Pemantau Peradilan terdiri dari YLBHI, LeIP, PILNET Indonesia, PUSKAPA, ICW, PBHI, IJRS, ICJR, LBH Masyarakat, KontraS, ELSAM, LBH Jakarta, ICEL, PSHK, Imparsial, LBH Apik Jakarta. (Baca Juga: ‘Akal-akalan’ Joko Tjandra Muluskan Permohonan PK)

Koalisi mendesak upaya pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan hingga tuntas dengan menyelidiki pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab di semua institusi terkait. “Kasus ini sangat menciderai upaya pemberantasan korupsi dan memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia. Seorang buronan bisa keluar dan masuk wilayah Indonesia dan difasilitasi oleh oknum penegak hukum dan pemerintahan,” kata Liza.

Koalisi menyarankan agar Presiden membentuk Tim Bersama yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki dan memproses secara hukum pidana yang berlaku setiap aparat institusi pemerintah dan penegak hukum yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

Menuntut pula Ditjen Imigrasi mengusut tuntas oknum yang terlibat. Sebab, pihak Imigrasi seolah membiarkan begitu saja Djoko Tjandra keluar dan masuk wilayah Indonesia, padahal yang bersangkutan merupakan buronan. Selain itu, dugaan kelalaian lain pihak Imigrasi adalah menerbitkan paspor Djoko Tjandra. “Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Djoko Tjandra secara transparan dan akuntabel,” pintanya.

Tak hanya itu, Koalisi meminta Ketua Mahkamah Agung harus menjelaskan apa konsekuensi yang dihadapi pegawai yang membawa Anita Kolopaking ke kediamannya, serta langkah yang diambil untuk memastikan kesalahan tersebut tidak akan diulangi dan ditiru oleh pegawai pengadilan lainnya. “Kemudian, Ketua Organisasi Advokat serta Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang menaungi Anita untuk mendisiplinkan dan mengeluarkan Anita Kolopaking dari keanggotaannya,” tegas koalisi.

Selain terkait penegakan hukum, Koalisi juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera dan secara sungguh-sungguh melakukan pembenahan kelembagaan administrasi kependudukan yang menyeluruh dengan cara: menyusun keterhubungan data yang memungkinkan identifikasi cepat buronan di titik-titik layanan harus dibarengi dengan mekanisme respon yang memadai; pemutakhiran data yang sewaktu; dan mekanisme pengawasan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran hak tersangka.

“Koalisi meminta presiden memerintahkan pada Menteri Dalam Negeri untuk membenahi akuntabilitas sistem pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk dari hulu ke hilir, mulai dari pencatatan kelahiran sampai dengan pencatatan kematian, bukan hanya pada soal-soal teknis di permukaan tentang KTP-el.”

Terakhir, meminta Menteri Hukum dan HAM untuk membahas RUU Perlindungan Data Pribadi secara serius dan melibatkan ahli serta masyarakat sipil untuk menjamin bahwa interoperabilitas data bila nantinya ada, tidak melanggar hak-hak kebebasan sipil warga dan untuk sebesar-besarnya pencapaian kesejahteraan yang adil.

“Saat ini sangat wajar jika masyarakat pesimis bahwa lembaga-lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi penegakan hukum, melindungi kepentingan negara, dan hak-hak mereka jika suatu saat mereka harus berhadapan dengan hukum.”

Tags:

Berita Terkait