Koalisi Minta Presiden Batalkan Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM
Terbaru

Koalisi Minta Presiden Batalkan Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM

Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dinilai malah melahirkan sejumlah kontroversi serta berpotensi membuat impunitas semakin menguat di Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Ini tidak dapat dipungkiri terjadi akibat adanya konflik kepentingan dalam tubuh pemerintahan hari ini,” ujarnya.

Baginya, soal efektivitas yang didasari oleh tugas dan fungsi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu pun patut dipertanyakan. Menurutnya, output yang diharapkan muncul seperti analisis pelanggaran HAM hingga pemulihan, sejatinya sudah diatur dalam UU 26/2000. Tapi, bila regulasi dan kelembagaan di level UU saja tak berhasil akibat tidak difungsikan secara maksimal, apalagi oleh tim yang dibentuk tanpa partisipasi publik yang memadai tersebut.

Lebih lanjut Suciwati berpendapat gagasan mengenai tim yang dibuat seolah menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal, ingin mengaburkan penuntasan pelanggaran HAM berat ini bukanlah ide pertama Presiden Joko Widodo dan jajarannya.

Setidaknya tercatat ada inisiatif seperti Komite Rekonsiliasi dan Komite Pengungkapan Kebenaran di periode 2015, Dewan Kerukunan Nasional di 2016, hingga Tim Gabungan Terpadu Tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di 2018. Menurutnya, wacana seperti Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB) pun menguap layaknya konsep-konsep sebelumnya. Sebab dibuat dengan intensi memutihkan kesalahan para pelaku bukan untuk memulihkan para korban pelanggaran HAM berat di Indonesia.

“Mendesak Presiden membatalkan Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait