Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar persidangan untuk memeriksa pengujian materiil UU No.3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang teregistrasi dalam perkara No.197/PUU-XXIII/2025. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Gina Sabrina, mewakili koalisi masyarakat sipil sebagai pemohon membacakan 13 petitum yang disodorkan kepada Mahkamah.
Pertama, menerima dan mengabulkan seluruh permohonan. Kedua, menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU 3/2025 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai ‘adalah membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Antara lain, membantu mengatasi akibat bencana alam dan merehabilitasi infrastruktur.’
Ketiga, menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU 3/2025 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai ‘adalah membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Antara lain, membantu mengatasi akibat bencana alam yang merehabilitasi infrastruktur.’
“Keempat, menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 3/2025 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Gina membacakan petitum permohonan di gedung MK, Selasa (05/11/2025) kemarin.
Baca juga:
- Uji Materi UU TNI Mulai Berguguran di MK
- Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan Uji Materiil Undang-Undang TNI
Kelima, menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15 UU 3/2025 inkonstitusional. Keenam, menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU 3/2025 inkonstitusional sepanjang tidak dibaca pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR.
Ketujuh, menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU 3/2025 inkonstitusional sepanjang tidak dibaca pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR. Kedelapan, menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 inkonstitusional sepanjang frasa Kesekretariatan Presiden dan Narkotika Nasional dan Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945.
















