Kesembilan, menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 sepanjang frasa Kesekretariatan Presiden dan Narkotika Nasional dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kesepuluh, menyatakan Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, dan Pasal 53 ayat (4) UU 3/2025 inkonstitusional.
Kesebelas, menyatakan Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, dan Pasal 53 ayat (4) UU 3/202 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kedua belas, menyatakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU 34/2004 inkonstitusional. Ketiga belas, menyatakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU 34/2004 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Atau apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi memiliki putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Gina.
Pada kesempatan itu hakim konstitusi Ridwan Mansyur, mencatat petitum yang disodorkan pemohon cukup banyak. Disarankan petitum dibuat lebih sederhana sehingga tidak terlalu panjang. Caranya bisa menggabung beberapa petitum yang serupa.
“Misalnya ini petitum angka 2 dengan angka 3 ini sebaiknya bisa digabung saja, coba Saudara lihat contoh-contoh putusan yang pernah dikabulkan misalnya ya, di laman Mahkamah Saudara bisa lihat itu,” sarannya.
Terkait bagian penutup, Ridwan mengingatkan para pemohon harus menambahkan 1 petitum yakni memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
“Jangan hanya ex aequo et bono saja, nah, itu, ya. Sehingga mungkin mudah-mudahan bisa menjadi lebih baik,” imbuhnya.
















