Diterangkan Abdulkadir Muhammad (dalam Sinafa, 2020: 31), alasan-alasan yang menyebabkan adanya hambatan dan kendala dalam pelaksanaan kode etik profesi hukum di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Pengaruh sifat kekeluargaan.
- Pengaruh jabatan.
- Pengaruh konsumerisme.
- Pengaruh lemah iman.
Sementara itu, Sumaryono (dalam Sinafa, 2020: 31) menerangkan sejumlah hambatan atau kendala yang cukup serius dalam penegakan kode etik profesi hukum, yakni sebagai berikut.
- Kualitas pengetahuan profesional hukum.
- Penyalahgunaan profesi hukum,
- Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis.
- Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial.
- Sistem yang sudah usang.
Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!