Komisi III DPR Janji, RUU Perampasan Aset Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik
Utama

Komisi III DPR Janji, RUU Perampasan Aset Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik

Paradigma pemberantasan tindak pidana perlu diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Habiburokhman menekankan penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset harus diimbangi dengan perlindungan HAM, menghormati prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, dan perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan Komisi III DPR ingin memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, proporsional, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan RUU di DPR RI.

"Kami berharap RUU tentang Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah," timpalnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengatakan secara umum Komisi III DPR berkomitmen membahas RUU Perampasan Aset baik di masa sidang dan reses. Pembahasan RUU dilakukan secara matang, cermat, dan mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Terbuka peluang bagi Komisi III DPR untuk menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di masa reses. Kegiatan ini penting sebagai upaya melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation). Berbagai elemen masyarakat dapat dilibatkan mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil (civil society).

"Memang Komisi III tidak mengenal waktu, reses tidak reses tetap mengundang para akademisi, praktisi hukum, akademisi hukum, maupun perwakilan civil society untuk kita dengar masukannya seputar RUU Perampasan Aset yang kita target rampung tahun ini," ujar Rudianto, Senin (27/7/2026) kemarin.

Anggota parlemen dari fraksi partai NasDem itu menekankan DPR tidak mau terburu-buru dalam merumuskan norma hukum RUU Perampasan Aset. Sebab beleid ini nanti menjadi instrumen penting aparat penegak hukum dalam memulihkan serta mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info