Komisi IX DPR Desak Kompas Pekerjakan Kembali Bambang Wisudo
PHK Wartawan Kompas:

Komisi IX DPR Desak Kompas Pekerjakan Kembali Bambang Wisudo

Para anggota Komisi IX DPR menyayangkan terburu-burunya sikap manajemen Kompas memecat Bambang Wisudo. Kubu Kompas tetap pada pendiriannya dan berencana melayangkan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Ditambahkannya manajemen Kompas tak bisa menerima usul Bambang untuk mutasi ke Garut selama tiga bulan. Karena masa mutasi yang harus dijalani setidaknya dua tahun. Kebijakan mutasi ini tidak bisa seenaknya diubah., lanjut Tommy. Pengakuan Tommy tentang mutasi ini jelas berbeda dengan penuturan Bambang dalam sidang tripartit di Disnakertrans.

 

Tommy juga menolak dituding menjegal perjuangan PKK menuntut kepemilikan saham karyawan. Kepemilikan saham karyawan media memang diatur oleh Menteri Penerangan pada 1984. Perusahaan sudah menyisihkan 20% saham buat karyawan. Setelah Departemen Penerangan dibubarkan, praktis aturan tersebut tak berlaku. Namun, perusahaan mengganti kepemilikan saham itu dengan 20% profit sharing yang diambil dari laba perusahaan.

 

Menurut Tommy, profit sharing lebih menguntungkan daripada pola kepemilikan saham. Jika yang dipakai adalah kepemilikan saham, ketika perusahaan merugi, karyawan juga harus menanggungnya. Jika profit sharing, kalau rugi karyawan tidak menanggung dan kalau laba karyaan menikmati keuntungan. Setiap tahun perusahaan wajib menyisihkan 20% dividen bagi karyawan. Dividen yang dibagi 60-80% berupa uang tunai dan sisanya berupa deposito yang bisa dimanfaatkan karyawan setelah tidak bekerja lagi, sambung Tommy panjang lebar.

 

Gandi tak banyak berkomentar kecuali masalah prosedural penyelesaian hubungan kerja. Pada dasarnya menurut UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, kedua pihak baik pengusaha maupun karyawan seharusnya mengusahakan supaya tidak terjadi PHK. Namun jika sudah bergulir, penyelesaian harus melalui prosedur. Bipartit, tripartit, dan terbitlah anjuran. Jika salah satu pihak tidak puas, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial daerah setempat. Selanjutnya bisa berlanjut ke kasasi Mahkamah Agung (MA) lalu bisa juga berlanjut ke Peninjauan Kembali (PK).

 

Gandi berpendapat manajemen Kompas sudah menunjukkan itikad baik. Banyak kasus perusahaan tidak mau membayar gaji atau hak pekerja selama proses PHK berlangsung. Saya kira pihak Kompas sudah menunjukkan niat baik selama proses hukum berlangsung dengan tetap memenuhi upah si pekerja.

 

Setelah mendengar keterangan Tommy, Komisi IX tetap keukeuh agar Bambang kembali dipekerjakan. Perilaku Bambang mana yang tak patut? Apakah perusahaan mengalami kerugian materiil akibat ulah Bambang? Nama baik Kompas mana yang tercoreng? Sejak lama hingga kini sekitar 500 anggota DPR tetap berlangganan Kompas. Nama baik Kompas tetap besar. Jika Bambang telah melakukan pencurian atau pengrusakan, itu baru layak dipecat, teriak anggota Komisi IX Hardy Muhammad.

 

Sebelumnya, Disnakertrans sudah melayangkan anjuran untuk mem..pekerjakan Bambang kembali. Tommy berencana melayangkan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta. Kami baru saja menerima anjuran Disnakertrans tapi tidak bisa menerima isi anjuran tersebut, ujarnya.

 

Nampaknya perseteruan Tommy-Bambang masih lama berlanjut. Keduanya telah terlanjur menoreh tinta sejarah Kompas -yang namanya diberikan oleh Presiden Soekarno itu.

Tags: