Komitmen OJK Menyelesaikan Persoalan Besar Perusahaan Asuransi
Terbaru

Komitmen OJK Menyelesaikan Persoalan Besar Perusahaan Asuransi

Seiring memperkuat pengaturan dan pengawasan agar makin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Konferensi pers OJK tentang permasalahan industri asuransi,  (Kamis (2/2/2023). Foto: Istimewa
Konferensi pers OJK tentang permasalahan industri asuransi, (Kamis (2/2/2023). Foto: Istimewa

Berbagai persoalan sektor jasa keuangan asuransi yang berdampak terhadap konsumen perlu mendapat perhatian serius para pemangku kebijakan. Sejumlah kasus perusahaan asuransi terus diproses penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun terus berkomitmen menyelesaikan persoalan sejumlah perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Jasa Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastominyono menyatakan pihaknya berupaya menyelesaikan masalah di sejumlah perusahaan asuransi. Seperti  kasus kasus perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya.

“Seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Ogi menerangkan, izin usaha PT WAL yang sudah dicabut Desember 2022 lalu, OJK bbakal terus memantau pelaksanan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB). Sesuai UU No.40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.

Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL memverifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, TL telah mendaftar dan memberitahukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan perusahaan. Serta membentuk tim likuidasi  di penghujung 2022 lalu.

Setidaknya, OJK telah memverifikasi calon TL yang diusulkan pemegang saham dan disetujui RUPS. Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu ketentuan Pasal 4 Peraturan OJK No.28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

“Hasilnya, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan,” ujarnya.

Baca juga:

Tags:

Berita Terkait