Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Sunarto, menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. Menurutnya, komitmen tersebut tidak hanya berhenti pada regulasi normatif di atas kertas, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret dan berkelanjutan.
“Komitmen Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas bukan semata-mata dituangkan dalam regulasi di atas kertas, tetapi diwujudkan dalam ikhtiar dan aksi nyata,” ucapnya dalam Refleksi MA di Gedung MA Jakarta, Selasa (30/12) kemarin.
Ia menjelaskan, berbagai instrumen telah diterapkan, mulai dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), hingga penguatan fungsi pengawasan terhadap hakim dan aparatur peradilan.
Baca Juga:
- MA Putus 37.865 Perkara Sepanjang 2025, Produktivitas Capai 99,26 Persen
- Refleksi Akhir Tahun: MA Terbitkan 6 Regulasi untuk Jawab Tantangan Hukum Nasional
Sepanjang tahun 2025, upaya tersebut menunjukkan hasil yang signifikan. MA mencatat penerapan sistem manajemen anti-penyuapan telah dilakukan pada 22 satuan kerja, sementara 19 satuan kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Capaian ini, kata dia, sebagai bukti kesungguhan MA dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan.
Dari sisi pengawasan, Prof. Sunarto mengungkapkan sepanjang 2025 Mahkamah Agung menerima sebanyak 5.550 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 4.130 pengaduan atau sekitar 74,41 persen telah selesai diproses, sementara 1.420 pengaduan lainnya masih dalam tahap penanganan.
“Sepanjang tahun 2025, terdapat 192 hakim dan aparatur peradilan yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin,” ungkapnya.
















