Refleksi Akhir Tahun: MA Terbitkan 6 Regulasi untuk Jawab Tantangan Hukum Nasional
Terbaru

Refleksi Akhir Tahun: MA Terbitkan 6 Regulasi untuk Jawab Tantangan Hukum Nasional

Kelima regulasi itu adalah 5 Peraturan Mahkamah Agung dan 1 Surat Edaran Mahkamah Agung.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto dalam Refleksi MA di Gedung MA Jakarta, Selasa (30/12). Foto: Tangkapan layar YouTube
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto dalam Refleksi MA di Gedung MA Jakarta, Selasa (30/12). Foto: Tangkapan layar YouTube

Mahkamah Agung (MA) secara proaktif terus memperkuat peran pengaturan (regelende functie) di tengah dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang bergerak semakin cepat. Sepanjang tahun 2025, MA telah menerbitkan enam regulasi penting sebagai instrumen strategis untuk mengisi kekosongan hukum, merespons kebutuhan praktik peradilan, sekaligus menyempurnakan dan memperkuat aturan yang telah ada agar tetap relevan, adaptif, serta menjamin kepastian hukum dan keadilan. 

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, mengatakan penerbitan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya MA menjaga kualitas peradilan dan menjawab tantangan yang terus berkembang.

“Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung telah menerbitkan 6 regulasi penting, 5 di antaranya dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung atau PMA dan 1 dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung,” ucapnya dalam Refleksi MA di Gedung MA Jakarta, Selasa (30/12).

Baca Juga:

Regulasi pertama adalah Perma Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perma Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Salah satu isu utama yang diatur dalam Perma ini adalah penyesuaian kelas pengadilan.

“Penyesuaian kelas pengadilan dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi guna mewujudkan pelayanan yang prima dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan,” jelas Prof. Sunarto.

Regulasi kedua, Perma Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan, disebut sebagai instrumen kebijakan yudisial yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak atas keadilan bagi penyandang disabilitas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info