Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Sunarto, memaparkan kinerja penanganan perkara sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan, baik dari sisi beban perkara, produktivitas putusan, maupun ketepatan waktu penyelesaian perkara. Data tersebut disampaikan berdasarkan kondisi perkara per 29 Desember 2025.
“Perlu kami sampaikan bahwa data yang akan kami sajikan merupakan keadaan perkara per tanggal 29 Desember 2025. Majelis hakim masih akan memutus perkara hingga 31 Desember 2025, sehingga data final akan kami sampaikan secara lengkap dalam laporan tahunan Mahkamah Agung yang insyaallah diselenggarakan pada 10 Februari 2026,” ujar Prof. Sunarto dalam Refleksi MA di Gedung MA Jakarta, Selasa (30/12).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung, jumlah beban perkara sepanjang 2025 mencapai 38.147 perkara. Angka tersebut terdiri atas 37.917 perkara yang diterima pada tahun 2025 dan sisa 230 perkara dari tahun 2024.
Baca Juga:
- Refleksi Akhir Tahun: MA Terbitkan 6 Regulasi untuk Jawab Tantangan Hukum Nasional
- MA Pertimbangkan Rekomendasi KY Terkait Sanksi Hakim Kasus Tom Lembong
Prof. Sunarto menyebut, beban perkara pada 2025 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 31.112 perkara, atau meningkat sebesar 22,61 persen. Meski demikian, MA mampu menjaga kinerja penyelesaian perkara dengan baik.
“Dari keseluruhan beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 37.865 perkara,” jelasnya.

Infografis diolah menggunakan AI. Sumber data: Mahkamah Agung
Dengan capaian tersebut, rasio produktivitas memutus perkara pada tahun 2025 mencapai 99,26 persen. Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah perkara yang diputus mengalami kenaikan sebesar 22,5 persen, dari sebelumnya 30.908 perkara.
















