Komnas HAM: Pelaku Mutilasi Warga di Mimika Papua Harus Dihukum Berat
Terbaru

Komnas HAM: Pelaku Mutilasi Warga di Mimika Papua Harus Dihukum Berat

Komnas HAM berharap Panglima TNI dan KSAD mendorong pengadilan koneksitas

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Dari hasil pemantauan dan penyelidikan awal itu, Anam menegaskan Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia. “Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI,” tegasnya.

Anam mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum. Upaya itu bisa dilakukan dengan memberian kesaksian dan mendorong adanya pengadilan koneksitas yang dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Mimika secara adil dan transparan demi tegaknya hak atas keadilan korban dan jaminan supaya peristiwa yang sama tidak berulang kembali. “Kami berharap Panglima TNI dan KSAD mendorong pengadilan koneksitas,” usulnya.

Komnas HAM RI mendorong pendalaman kasus ini dengan pendekatan scientific crime investigation, khususnya terkait jejak digital. Oleh karenanya meminta para pihak untuk mendalami jejak digital masing-masing pelaku baik dalam komunikasi, sosial media, maupun pendekatan digital yang lain.

Komnas HAM RI mendorong adanya evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif R 20/IJK/3, hal ini terkait bisnis anggota, kepemilikan senjata rakitan dan catatan beberapa kasus sebelumnya terkait jual beli amunisi dan senjata. Terakhir, Komnas HAM RI mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang bekerja sama dengan baik, khususnya keluarga korban/pendamping hukum, DPR Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Polda Papua, Puspom TNI AD, Pomdam XVII/Cenderawasih, Polres Mimika, dan Subdenpom Mimika.

Tags:

Berita Terkait